Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan dua anggota KPU Maluku Tenggara (Malteng). Mereka adalah Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul 15.00 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa dan mendengar saksi-saksi dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” beber Jimly.
Untuk itu, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini. DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Pihak Pengadu Damrah Mamang, Ahmad Matdoan, Siti Nur Intihani, Abdul Fatah Pasolo, M. Yahya Matdoan, Suwardy Kalengkongan selaku kuasa dari M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hukubun. Sedangkan Teradunya, Teradu I Ketua KPU Malteng Joseph Renyaan, Teradu II dan Teradu III Maryam Renhoran dan Sebastian masreng masing-masing sebagai anggota KPU Malteng. (rilis humas DKPP)