Jakarta,DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan 22 perkara pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (30/1/2019).
Dari 22 perkara yang diputus, terdapat tiga perkara yang melibatkan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan, yaitu perkara nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018; 288/DKPP-PKE-VII/2018; dan 292/DKPP-PKE-VII/2018.
Pada perkara nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018, pihak Teradu berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi yakni, Ketua PPK Jelutung Misgianto serta dua anggotanya, Syamsul Arip dan Sartini.
Perkara ini bermula dari adanya hasil verifikasi faktual bakal calon Anggota DPD RI yang diserahkan kepada KPU Kota Jambi pada 8 Agustus 2018. Hasil tersebut diketahui telah diubah dan tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Jelutung.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Misgianto selaku Ketua merangkap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jelutung dalam Perkara Nomor 273/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Sidang, Harjono ketika membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Syamsul Arip, Teradu III Sartini, masing-masing selaku Anggota PPK Jelutung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” lanjutnya.
Sementara, perkara nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018 melibatkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jelutung, Arif Rahmanudin sebagai Teradu.
Berdasar keterangan yang disampaikan Misgianto, Arif Rahmanudin diketahui telah menyampaikan pesan dari pihak-pihak tertentu yang meminta bantuan agar salah satu Calon DPD RI di-MS-kan (memenuhi syarat-red), saat akan dilaksanakan rekap hasil verifikasi faktual.
Perkara ini telah diberitakan oleh sejumlah media massa di daerah tersebut. Sama halnya dengan Misgianto, Arif Rahmanudin juga dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arif Rahmanudin selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Jelutung dalam Perkara Nomor 288/DKPP-PKE-VII/2018 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Harjono saat sidang.
Sanksi pemberhentian tetap untuk penyelenggara pemilu level kecamatan tidak hanya dijatuhkan untuk Misgianto dan Arif Rahmanudin penyelenggara pemilu di Kecamatan Jelutung. Masih dalam sidang yang sama, DKPP juga memberhentikan tetap Ketua Panwascam Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Zulkifli.
Ia dilaporkan telah menarik uang dengan jumlah yang berkisar antara Rp 400.000,- hingga Rp 600.000,-. Zulkifli sendiri tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang telah diagendakan DKPP sebelumnya dan juga tidak memberikan jawaban yang tertulis atas hal tersebut.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zulkifli selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Peudada sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Harjono membacakan putusan. [Wildan]