Jakarta, DKPP
– Hari ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap lima
penyelenggara Pemilu. Kelimanya penyelenggara Pemilu berasal dari Provinsi
Papua.
Hal
tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tiga putusan, Jumat
(20/1) pukul 11.00 WIB. Selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie, Ida
Budhiati, Endang Wihdatiningtyas, Saut H. Sirait.
DKPP
juga menjatuhkan vonis pemberhentian sementara sekaligus peringatan keras terhadap
empat penyelenggara Pemilu asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sanksi
peringatan keras lain juga dijatuhkan kepada delapan penyelenggara Pemilu asal
Papua.
Jimly
menjelaskan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU dan Bawaslu wajib
melaksanakan Putusan DKPP. “Putusan DKPP tidak untuk menyakiti. Kita tidak
menghukum atau menyakiti. Putusan DKPP untuk menyelamatkan marwah lembaga,â€
katanya saat memimpin sidang. [teten
jamaludin]
Berikut Nama Penyelenggara
Pemilu dan Sanksi yang Diputus hari ini:
Pemberhentian Tetap
a. Yermias Numberi, ketua KPU Kota
Jayapura
b. Yusuf H. Sraun, anggota KPU
Kota Jayapura
c. Regina A. Yaung, anggota KPU
Kota Jayapura
d. Soleman Clinton Maniani, ketua
Panwaslih Kota Jayapura
e. Matias Butu, ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Dogiyai
Peringatan Keras dan Pemberhentian
Sementara
a. Elfiza,
ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
b. S.
Masykur, anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
c. Hasbi,
anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
d. Muhamad
Zikri, anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
Peringatan Keras
a.
Yakobus
R. Murafer, anggota Panwaslih Kota Jayapura
b.
Beatrix
I.S Wanma, anggota Panwaslih Kota Jayapura
c.
Tjipto
Wibowo, anggota KPU Kota Jayapura
d.
Oktovianus
Injama, anggota KPU Kota Jayapura
e.
Andreas
Tibakoto, anggota KPU Kabupaten Dogiyai
f.
Moses
Magai, anggota KPU Kabupaten Dogiyai
g.
Orva
Tigi, anggota KPU Kabupaten Dogiyai
h.
Yohanes
Pigai, anggota KPU Kabupaten Dogiyai