Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Batam untuk Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang diadukan oleh H. Syamsuri. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan putusan yang di gelar DKPP pada Rabu (20/11/2019) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Sanksi tersebut berupa Pemberhentian Tetap untuk Ketua dan Anggota KPU Batam yakni, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi. Kelimanya dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan lima orang Teradu lainnya untuk perkara yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, yakni Sriwati, Arison, Widiyono Agung, Priyo Handoko, dan Parlindungan Sihombing.
Adapun pokok aduan tersebut adalah para Teradu dalam tindakannya diduga mengubah hasil perolehan suara Pengadu. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 78/PL.01.7-BA/2171/KOTA/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DB-KPU) dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Model DB1-DPRD Provinsi), Pengadu memperoleh perolehan 4119 suara, namum pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi berkurang menjadi 4106 suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 134/PL.01.7-BA/21/Prov/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 (formulir Model DC-KPU).
Baca Juga: http://dkpp.go.id/terkait-rekapitulasi-suara-dkpp-periksa-kpu-kepri-dan-kpu-batam/
Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat para Teradu tidak dapat mempertanggungjawabkan perubahan perolehan suara pada formulir Model DB-1 yang tidak sesuai dengan formulir Model DAA1 dan DA-1. Tindakan para Teradu tidak melakukan upaya apa pun untuk menghadirkan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan meskipun telah diperintahkan atasan menujukkan adanya itikad buruk untuk menyembunyikan kebenaran yang merusak integritas Pemilu.
Kesengajaan para Teradu tidak menghadirkan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan telah menimbulkan kerugian in casu Pengadu. “DKPP menilai tindakan dan sikap Teradu I s.d Teradu V yang tidak dapat menghadirkan formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan formulir Model DA1-DPRD Provinsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” sebut Alfitra Salamm saat membacakan putusan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam amar putusan perkara tersebut, DKPP memutuskan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Syahrul Huda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II Zaki Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik, dan Teradu V Muliadi Evendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sriwati selaku Ketua dan merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Teradu VII Arison, Teradu VIII Widiyono Agung, Teradu IX Priyo Handoko, dan Teradu X Parlindungan Sihombing, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Selain Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, DKPP juga memberi sanksi Pemberhentian Tetap untuk Teryanus Isir, Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan Oktavianus Pagirik, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Maybrat, pada Perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VII/2019. Kemudian Moch. Shohibul Mujib Al Anshori, Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan pada Perkara Nomor 271-PKE-DKPP/VIII/2019.
Majelis sidang terdiri atas Dr. Harjono selaku Ketua majelis serta Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati sebagai Anggota majelis. [Humas DKPP]