Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019.
Pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB. Mereka yang diberhentikan yakni Krismas Bagau (Ketua) dan Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, serta Markus Tipagai masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Dalam pertimbangan putusannya, Anggota Majelis Dr. Ida Budhiati mengatakan tindakan para Teradu mengalihkan suara Ketua Partai Golkar dan calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Yusuf Sani kepada salah satu caleg dari PKP Indonesia (PKPI) tidak memiliki dasar dan tidak dapat ditoleransi.
“Perubahan dan pengalihan perolehan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat,” tegas Dr. Ida Budhiati.
Selain itu, para Teradu membenarkan adanya dua versi Formulir Model DB1 DPR Papua yang diterbitkan oleh para Teradu sebelum dan sesudah Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selesai. Perbuatan Teradu mengakibatkan adanya pemindahan suara beberapa caleg di daerah tersebut.
Perkara 286-PKE-DKPP/IX/2019 ini diadukan tiga orang yakni Aner Manisi, Anes Kagoya, dan Elinas Kobagu yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR Papua dan DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Seiko Zagani, Teradu III Sepriana Tebai, Teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. (Humas DKPP).