Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Rofiudin selaku Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banyusari, Ade Iwan Satiawan selaku Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilamaya Wetan, Endang selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirtajaya dan Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Keempat nama di atas masing-masing terdaftar sebagai Teradu I, II, III, dan IV dalam perkara 47-PKE-DKPP/III/2019. Perkara ini diadukan oleh semua anggota Bawaslu Kabupaten Karawang karena diduga telah sengaja bertemu dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
“Tindakan para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 3 jo Pasal 8 huruf a, b, g, h dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan Putusan untuk nomor perkara 47-PKE-DKPP/III/2019.
Ida menjelaskan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPR RI pada Pemilu Tahun 2019 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memedomani prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
“Alasan para Teradu bertemu dengan Calon Anggota DPR RI sebagai ajang ‘silaturahmi’ dan perkenalan tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yaitu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan Peserta Pemilu tertentu,” kata Ida.
DKPP berpendapat tindakan Rofiudin aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa dalam pertemuan merupakan tindakan yang melanggar prinsip mandiri kode etik penyelenggara Pemilu. Selain itu, dalam putusan juga disebutkan tindakan Ade Irawan Setiawan, Endang dan Fredrick A. Kumontoy, yang turut mengundang dan membagikan uang kepada Ketua/Anggota Panwascam lainnya.
“Tindakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV turut mengundang Ketua/Anggota Panwascam lainnya dan membagikan uang kepada Panwascam yang hadir pada pertemuan melanggar kewajiban etis penyelenggara Pemilu untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan dari pelaksaan tugas, wewenang dan keputusan penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. [Teten Jamaludin]