Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu di awal 2020 ini karena terbukti melanggar kode etik. Kedua penyelenggara pemilu tersebut adalah Wahyu Setiawan (Anggota KPU RI) dan Edi Suhendri (Ketua KPU Kota Subulussalam).
Wahyu Setiawan diberhentikan DKPP pada Kamis (16/1/2020) dengan nomor putusan 01-PKE-DKPP/I/2020 atas perkara nomor: 04-P/L-DKPP/I/2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU, Wahyu Setiawan
Dalam persidangan saat itu, Anggota Majelis DKPP, Ida Budhiati menyebut Wahyu terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Sedangkan Edi Suhendri mendapat sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar kode etik pelanggaran berat (asusila). Putusan ini dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad, Rabu (22/1/2020) siang.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, DKPP Berhentikan Tetap Ketua Panwaslih Kota Subulussalam
Majelis DKPP menilai Edi Suhendri terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan c, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Awal tahun ini, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu baik dari unsur KPU maupun Bawaslu. Serta sanksi berupa peringatan kepada 18 penyelenggara pemilu.
Kemudian dua Ketua KPU diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Tak hanya itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada dua penyelenggara Pemilu, Peringatan Keras untuk enam penyelenggara Pemilu dan Peringatan kepada 18 penyelenggara pemilu baik itu dari KPU maupun Bawaslu karena tidak terbukti melanggar kode etik. [Humas DKPP]