Jakarta, DKPP-
Anggota Panwascam Kedokanbunder M. Soleh yang diadukan oleh Panwas Kabupaten Indramayu, hari ini, Selasa (26/1) dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tetap oleh
DKPP.
“Mengabulkan permohonan
Pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu
atas nama M.
Soleh selaku Anggota Panwascam Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu,â€
tutur anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas yang membacakan amar putusan dari perkara
nomor 111/DKPP-PKE-IV/2015.
Pasalnya, dalam
pemeriksaan yang berlangsung, Rabu (13/1) melalui rekaman yang dibawa oleh
saksi, Nur Khayat. Teradu terbukti bertindak tidak netral dengan memberikan sambutan
atas nama ketua panitia istighosah Banusanusi alumni dari 4 pesantren Babakan
Ciwaringin Cirebon pada acara Istighotsah di Musholla Al-Karomah Kedokanagung
tanggal 5 September 2015. Dalam kesempatan tersebut, Teradu menyampaikan
sanjungan atas perjuangan Bupati di Kabupaten Indramayu padahal Bupati yang
bersangkutan adalah satu diantara pasangan calon yang ikut bertarung dalam Pemilukada
serentak Desember 2015. Dalam rekaman tersebut juga terdengar Teradu
mengungkapkan harapannya agar Bupati bisa terpilih kembali dalam Pemilukada
serentak nanti. Sehingga tindakan Teradu tersebut dinilai menunjukkan
keberpihakannya.
Nur Khayat yang
diketahui masih memiliki pertalian darah dengan M Soleh, dalam kesaksiannya
juga menyebutkan bahwa Teradu menerima uang sebesar 4 juta rupiah untuk
kegiatan istighosah tersebut.
Selain itu, Darmaji
dan Tadi Sutadi selaku ketua dan anggota Panwascam Kedokanbunder, yang hadir
dalam pemeriksaan mengaku tidak diberitahu oleh Teradu bahwa acara istighotsah
akan dihadiri oleh Bupati. Sehingga Panwascam Kedokanbunder merasa tidak
diperlukan pengawalan dan pengawasan acara Istighotsah tersebut.
Sidang pembacaan putusan
dengan Teradu anggota panwascam kedokanbunder ini merupakan satu dari sepuluh
perkara yang diputus oleh DKPP. Sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 111/DKPP-PKE-IV/2015
yang diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Prof Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida
Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas hanya dihadiri oleh anggota Panwaskab
Indramayu, Tarjono selaku pengadu. (Foto dan Berita: Irmawanti)