Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, Irwan B. dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irwan B. selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Irwan B. berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022 yang diadukan oleh istrinya sendiri, Rosma. Perkara ini disidangkan oleh DKPP dalam sidang tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, 25 Mei 2022.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut Irwan telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo menyebut bahwa ketentuan tersebut dirumuskan untuk menjaga marwah dan martabat penyelenggara pemilu. Terlebih, dalam sidang pemeriksaan Teradu telah mengakui banyak berbohong, baik kepada Rosma, selaku istri pertamanya dan istri sirinya yang bernama Sheila Rosselini.
“Teradu seharusnya memahami status penyelenggara pemilu melekat pada diri Teradu sehingga mampu membatasi dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara,” ucap Teguh membacakan pertimbangan putusan.
Untuk diketahui, Irwan diadukan oleh Rosma terkait pernikahan sirinya dengan Sheila Rosselini. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Sheila tidak mengetahui status Irwan yang telah menikah saat keduanya menikah siri.
Irwan juga mengakui bahwa ia telah berbohong kepada Rosma selaku istri pertama terkait pernikahan sirinya dengan Sheila. Pernikahan siri ini telah dikaruniai putri yang kini berusia 5 tahun.
Tak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan juga terungkap bahwa Irwan berusaha menghentikan niat Rosma untuk meneruskan perkara di DKPP dengan berjanji tidak akan mengulagi perbuatan serta menyerahkan harta bersama kepada Rosma.
DKPP menilai bahwa Irwan telah melakukan kekerasan psikis kepada perempuan yang tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Meskipun telah menjatuhkan talak kepada Sheila serta berkomitmen untuk memberi atensi dan memenuhi kewajibannya terhadap anak-anaknya, DKPP menilai bahwa komitmen tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban dan pemberian sanksi etik kepada Irwan.
“Menurut DKPP, beban tanggung jawab Teradu terhadap anak-anak dan istri, baik dalam perkawinan yang sah maupun siri merupakan konsekuensi atas tindakan Teradu yang menyimpang dari nilai-nilai etika, moral, dan hukum,” kata Teguh.
DKPP menilai Irwan sebagai penyelenggara pemilu tidak mampu menjaga kehormatan sendiri dan marwah institusi yang dipercayakannya sesuai sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya.
Menurut DKPP, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya Irwan menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan melindungi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga maupun bernegara.
“Alih-alih menginternalisasi tata nilai berkeluarga, sikap dan tindakan Teradu justru menyumbang masalah dalam kehidupan bernegara. Kekerasan psikis yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga anak sebagai generasi penerus pemimpin bangsa,” tandas Teguh.
Putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022 dapat dibaca di sini. [Humas DKPP]