Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sespriandison Saragih karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut.
Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sanksi ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai V Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono yang didampingi anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
Dalam pertimbangan DKPP yang dibacakan oleh Alfitra Salamm, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Periode 2017-2022, nama Sepriandi Saragih tercantum sebagai Wakil Ketua II.
Saksi dari pihak Pengadu, Arifin Batubara menjabat sebagai Wakil Bendahara V DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar mengungkapkan, ia mengenal Sespriandison dengan nama Sepriandi Saragih.
“Saksi juga menyatakan pada tanggal 18 November 2017, Saksi bersama dengan Teradu dilantik sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 di Lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar,” kata Alfitra.
Lanjut alfitra, Pengadu juga melampirkan screenshot akun Facebook salah seorang kader DPC Partai Demokrat yang mem-posting pelantikan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar periode 2017-2022 pada 18 November 2017, bersama JR. Saragih (Bupati Simalungun) yang menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara.
Untuk membantah sanggahan Teradu bahwa nama Sepriandi Saragih yang tercantum dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 bukan Teradu, Pengadu menghadirkan saksi Gina yang berstatus Caleg DPRD Kota Pematangsiantar Partai PKB Dapil I (Siantar Barat-Siantar Utara) Nomor Urut 3. Saksi menerangkan berteman dengan Teradu di Fecebook dan mengenal Teradu atas nama Sepriandi Saragih maupun Sepriadison Saragih. Saksi juga menerangkan pada tanggal 11 Maret 2019, Teradu mengganti Profil Facebook yang awalnya “Sepriandison (Sepriadi) Saragih” menjadi “Sepriandison Saragih”.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat meskipun terdapat perbedaan penulisan nama Teradu Sepriandi Saragih dalam SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022, dengan Sepriandison Saragih pada Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah Teradu namun berdasarkan keterangan Saksi Arifin Batubara dan Gina kedua nama tersebut adalah orang yang sama. Berdasarkan keterangan Saksi Arifin Batubara dan alat bukti foto, Teradu hadir dan dilantik sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 di Lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar tanggal 18 November 2017.
“DKPP menilai Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud Pasal 117 Huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” katanya.
Putusan ini sendiri mengandung pendapat lain atau dissenting opinion yang dikemukakan oleh Fritz Edward Siregar. [wildan – teten jamaludin]