***
Seluruhnya dari Wilayah Papua
Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa
(4/11).
Mereka
yang diberhentikan adalah, Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani
Hasan, Mathias Imbiri dan Semith E Rumbiak, masing-masing sebagai ketua dan
anggota KPU Kepulauan Yapen. Teradu lainnya, Ketua KPU Yahukimo Noce Wonda,
Ketua dan anggota KPU Jayapura, Hanoch Mariay, Clemens Taime dan Gianto serta
Ketua Panwaslu Sarmi, Alfonsius Ambani.
Teradu
yang diberi sanksi peringatan keras adalah empat anggota KPU Yahukimo Dominggus
Marey, Keis Simbuk, Koikok Sonap, Abakuk Iksomon dan dua orang dari KPU Sorong
Selatan Rudi Maituman, ketua, Nahum Kremidi anggota. Sedangkan yang disanksi
peringatan Zelvenson Lomban dan Pomi Bukang sebagai anggota KPU Boven Digoel.
Sementara Teradu
yang mendapat rehabilitasi jumlahnya lebih banyak, yaitu 29 orang. Mereka
adalah ketua dan empat anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, Sombuk Musa
Yosep, Sadrak Nawipa, Tarwinto, Beatrix Wanane, dua anggota KPU Jayapura Fred H
Serountouw, Renida Torobi, Ketua Panwaslu Jayapura Yakob, Ketua dan empat
Anggota KPU Waropen, Maurid Y Mofu, Ishak O Sirami, Demarce Maniburi, Isak L
Paisei, Bethwel Ramandey.
Penyelenggara
Pemilu lainnya yang mendapat rehabilitasi, Ketua dan empat Anggota serta
Sekretaris KPU Lany Jaya, Tanus Kogoya, Solomina Yigibalom, Tonius Yikwa,
Durian Wenda, Yakien Wenda, Eribur Kogoya, Ketua dan empat Anggota KPU
Jayawijaya Adi Wetipo S, Efen Pakpahan, Markus Way, Benyamin Antoh, Sarlota NM
Wartanoy. Terakhir, Luksen Thesia, Abdullah, Monika Momot, tiga
anggota KPU Sorong Selatan, Sekretaris KPU Sorong Selatan Oktovianus Lpwerissa
dan Ketua Panwaslu Sorong Selatan Menase Tigori.
“Demi
Tuhan dan demi negara, para Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar
kode etik harus dilindungi,†kata Jimly.
Selaku
ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nur Hidayat
Sardini. Pembacaan Putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin dan
melalui video conference. (rilis)