Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap TGK. H. M Nazir Ali sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu TGK. H. M Nazir Ali selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono pada Kamis (16/5/2019).
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 23 perkara. Selaku ketua majelis Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, serta Fritz Edward Siregar.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Dr. Alfitra Salamm, terungkap fakta bahwa Teradu saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan masih berstatus sebagai Dewan Penasehat Tim Kampanye Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon H. Azwir–Amran (Azam) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2018–2023, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 23/Skep/I/2017 Tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan Azam Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2018–2023. Namun menurut Teradu hal tersebut bukan syarat yang dapat menggugurkan dirinya sebagai calon penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara normatif menjadi Tim Sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, bukan suatu syarat yang dapat menghalangi seseorang untuk menjadi penyelenggara Pemilu, tetapi dari sisi etik, kedudukan Teradu sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Azwir–Amran (Azam) yang terpilih untuk periode pertama dan kemungkinan dapat menjadi peserta pemilihan untuk periode kedua, dapat menimbulkan syakwasangka keberpihakan yang menyebabkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara Pemilu di hadapan publik terdegradasi,” jelas Alfitra Salamm.
Secara etik, lanjutnya, seorang penyelenggara Pemilu saja diwajibkan mengumumkan jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu dan Tim Kampanye. Terlebih Teradu yang masih berstatus sebagai Tim Kampanye dalam tahapan proses pemilihan masih berlangsung yang secara kebetulan beriringan dengan proses seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan. Sepatutnya Teradu memiliki sense of ethic bahwa penyelenggara Pemilu harus terbebas dari pihak-pihak yang bersifat partisan untuk mencegah timbulnya ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. “Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. [teten jamaludin]