Jakarta, DKPP- Salah satu Anggota Panwaslu
Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain hari ini, Rabu (24/2),
dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kepastian itu
setelah DKPP membacakan putusan terkait perkaranya. Pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Rudi terhitung berat sehingga DKPP menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada
Teradu atas nama Sdr. Rudi Iskandar Zulkarnain sebagai Anggota
Panwas Kabupaten Bengkalis, terhitung sejak dibacakan putusan ini,†bunyi amar putusan DKPP
seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini di ruang sidang
DKPP, Jakarta.
Seperti diungkapkan oleh Pengadu perkara ini, Edy
Syarifuddin, dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, bahwa Rudi Iskandar dianggap
telah melanggar kepatutan sebagai penyelenggara Pemilu. Rudi disebut telah
menyalahgunakan mobil dinas Panwas Bengkalis. Dia meminjamkannya untuk kampanye
salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Selain itu, Teradu juga
telah menghentikan secara sepihak temuan dari Panwas Kecamatan Mandau terkait
pertemuan paslon nomor urut 1 dengan Teradu.
Dalam persidangan sebelumnya, keterangan dua rekan kerja Teradu
yaitu Ketua dan Anggota Panwas Bengkalis Mendra dan Jonkanedi juga semakin
memberatkan Teradu. Keterangan dua orang tersebut yang dihadirkan sebagai pihak
terkait menyebut bahwa Teradu Rudi sering mangkir dari rapat pleno yang
diadakan Panwas. Diketahui juga, Rudi pernah meminta bantuan kepada Bawaslu
Provinsi terkait kajian awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon
nomor urut 2, tanpa sepengetahuan ketua dan anggota Panwas lain.
Ketika memberikan jawaban, Rudi mengelak jika peminjaman mobil
dinas Panwas dimaksudkan untuk kampanye paslon nomor 1. Dia mengaku peminjaman mobil
kepada salah satu simpatisan paslon nomor 1 bernama Anwar dilakukan oleh
istrinya. Alasan peminjaman pun bukan dimaksudkan untuk kampanye, tetapi untuk
mengantar anaknya bekerja. Dia tidak tahu kalau kemudian mobil itu dipakai
untuk kampanye. Namun dia mengakui kalau
itu adalah kelalaiannya.
Rudi juga punya alasan kenapa dia sering tidak mengikuti
rapat pleno, totalnya 8 kali. Menurutnya, dia memang tidak pernah diajak rapat
pleno oleh dua rekannya meskipun setiap hari berada di kantor. Rangkaian
perilaku Teradu ini dinilai oleh DKPP telah nyata-nyata melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. Soal mobil yang dipakai kampanye, Teradu dinilai telah
lalai menjaga fasilitas negara yang dipercayakan kepadanya. Hal ini bisa
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Perilaku Teradu
yang cenderung memaksakan pendapat serta mengambil langkah sendiri dalam
menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu juga telah
menyebabkan prinsip kerja collective
collegial sebagai salah satu landasan terwujudnya efesiensi dan efektivitas
serta profesionalisme lembaga tidak terselenggara dengan baik. Di sini Teradu
dinilai telah melanggar Pasal 7 huruf a dan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain
memberhentikan Teradu, DKPP dalam putusan ini juga menjatuhkan sanksi
peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Panwas Bengkalis Mendra dan
Jonkanedi. DKPP dalam waktu yang sama membacakan putusan dari daerah lain.
Total ada 20 putusan yang dibacakan. Majelis sidang diketuai oleh Prof Jimly
Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Dr Nur Hidayat Sardini, Dr
Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. Sidang diikuti
secara video conference di Bawaslu
Provinsi asal perkara. (Arif Syarwani)