Jakarta,
DKPP-
Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Jumat
(19/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu orang
anggota KPU Provinsi Papua, yakni Sadrak Nawipa.
Sadrak Nawipa
diberhentikan karena terbukti telah melakukan intimidasi kepada adik kandung Pengadu yang
bernama Kristina Adii.
Menurut Pengadu, Sadrak mengancam adiknya agar mendesak Pengadu untuk mencabut
laporannya di DKPP dengan mengancam akan memecat Kristina Adii dari keanggotaan
KPU Kabupaten Deiyai.
Menurut DKPP Tindakan Sadrak
Nawipa tersebut
merupakan perbuatan yang sangat tidak beretika. Melakukan pengancaman untuk
mencabut pengaduan dari DKPP merupakan tindakan yang mengganggu stabilitas dan
kredibilitas DKPP dalam rangka menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk
mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Memberikan sanksi
berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Sadrak Nawipa sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini,†kata Valina Singka saat membacakan amar
putusan.
Selain itu, DKPP juga
merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Prov. Papua lainnya yakni Adam
Arisoi, Beatrix
Wanane, Tarwinto
dan Sombuk Musa Yosep.
Untuk diketahui, para
Teradu ini diadukuan oleh Martinus Adii atas tuduhan telah melakukan
penggelembungan Suara atas Caleg DPRD Prov. Papua No.
Urut 8 Dapil III Papua a.n Deki Nawipa S.E pada saat Rekapitulasi Suara pada tingkat Provinsi untuk
perolehan suara Kab. Paniai dari 10.151 menjadi 26.999 suara. Selain itu,
Pengadu juga menyoal terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi sesi Kab.
Paniai hanya diikuti oleh 1 orang
Komisioner.
Dalam sidang pemeriksaan terkuak fakta
bahwa perubahan suara atas nama Deki Nawipa, SE dari 10.151 berubah menjadi 26.999 suara ini tidak terjadi pada saat rekapitulasi tingkat
provinsi,, karena hasil rekap dan surat
suara dimasukan ke dalam kotak suara oleh KPU Kabupaten Paniai.
Terkait rapat Pleno yang hanya
diikuti oleh 1 komisioner KPU Prov, para Teradu mengaku mereka berbagi peran
agar kinerjanya lebih efektif. “Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dianggap tidak
menyalahi etika penyelenggaraan pemilu,†kata Valina.
Dalam sidang kali ini
DKPP juga memberhentikan 2 penyelenggara Pemilu lainnya yakni 1 ketua/anggota Panwaslu
Cimahi dan 1 anggota KPU Kab Padang Lawas Utara dan serta merehabilitasi nama
baik 24 penyelenggara Pemilu yg tidak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh
Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati. (Susi Dian Rahayu)
Editor : Dio