Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan M. Abdul Hafid dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan. Pada kesempatan tersebut, ia juga mendapatkan sanksi Peringatan Keras. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 23 perkara pada Kamis (16/5/2019). Selaku ketua majelis Dr. Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, serta Fritz Edward Siregar.
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada M. Abdul Hafid selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak putusan,” kata Harjono saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Fritz Edward Siregar, Teradu terbukti ceroboh dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan bawahannya. Teradu seharusnya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu dan tidak langsung menyimpulkan untuk melokalisir dan menyasar tanggungjawab atas peristiwa tersebut langsung kepada Ketua PPK Rajabasa. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan atasan langsung dari Ketua PPK dan Ketua PPS seharusnya berperan aktif dalam melakukan klarifikasi terhadap jajaran PPK dan PPS yang diduga melakukan pertemuan dengan Imer Darius. “(Teradu, red) Bukan justru menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan dasar pemberian sanksi,” katanya.
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan juga terbukti tidak memberikan tindakan terhadap perbuatan salah satu bawahannya, yakni Qusoiri, anggota PPK Rajabasa yang melampaui kewenangannya dengan berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Lampung didampingi Zulkipli Anwar, calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Tindakan Qusoiri jelas bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu Qusoiri seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap peserta pemilu. Namun tindakan Qusoiri tidak mendapat perhatian serius dari Teradu.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, ayat (3) huruf f dan pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Untuk diketahui, pemberhentian dari jabatan ketua tidak menggugurkan hak dan kewajibannya dari statusnya sebagai anggota penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu). Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan dari jabatan ketua masih tetap dari statusnya sebagai anggota penyelenggara Pemilu. [teten jamaludin]