Jakarta,DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Fitriyanti Manopo dari jabatannya sebagai
ketua Panwascam Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Vonis tersebut
disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu
(1/3/2017) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie,
dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut H Sirait, dan Endang Wihdatiningtiyas.
Fitriyanti
Manopo diadukan atasannya, Jaharudin Umar, ketua Panwaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Panwas atasannya mendalilkan bahwa Teradu terlibat dalam senam kegiatan
Senam Pagi Bersama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.
Dalam
persidangan, Teradu berdalih keberadaannya di lokasi dalam fungsi sebagai
pengawas. Namun terungkap juga ketidaknetralan sebagai penyelenggara
Pemilu. Musyakar Takaredas, Camat Anggrek menelepon Teradu sebanyak 3 (tiga) kali dan meminta untuk menyebarkan
informasi melalui SMS kegiatan senam pagi yang dilaksanakan pada hari Sabtu,
tanggal 26 November 2016 bersama Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi
Gorontalo dan merupakan pasangan calon. Teradu menolak, dengan alasan statusnya
sebagai penyelenggara Pemilu.
Namun, tindakan Teradu tidak konsisten dengan penolakannya. Teradu membelikan
pulsa Hasnawati K Mamu agar SMS tersebut dapat terkirim. “Teradu menerapkan sikap ‘lempar batu sembunyi tangan’ atau ‘silih tangan’,â€
kata Anna Erliana, dalam sidang pembacaan putusan.
Lanjut Anna,
DKPP menilai Teradu telah terbukti terlibat dalam
proses penyebaran pesan pendek (SMS), dengan cara menyampaikan pada Hasnawati K
Mamu, dan bahkan membelikan pulsa untuk penyebaran SMS tersebut. Tindakan
tersebut telah mencederai integritas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Anggrek, dan pemberhentian tetap sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anggrek
kepada Teradu atas nama Fitriyanti Manopo,†tutup Anna yang juga guru besar
hukum administrasi di Universitas Indonesia itu. [teten jamaludin]