Jakarta,
DKPP- Ketua
KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, Matias Butu, Jumat (20/1), diberhentikan secara
tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan pemberhentian
tersebut dibacakan oleh Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati saat pembacaan
putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
“Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Matias Butu selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Dogiyai sejak dibacakannya Putusan ini,â€
demikian petikan amar putusan DKPP.
Selain kepada Ketua, DKPP juga
menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU Dogiyai yakni Andreas
Tibakoto, Moses Magai, Orva Tigi, dan Yohanes Pigai. Sanksi peringatan keras
kepada mereka merupakan yang terakhir. Kalau mereka terbukti melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu lagi, DKPP akan menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap.
Perkara yang membawa para
komisioner KPU Dogiyai bersidang di DKPP ini terkait dengan Pemilukada Dogiyai
2017 khususnya tahap pencalonan pada akhir September 2016 lalu. Mereka diadukan
oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Herman
Auwe dan Stefanus Wakey melalui kuasanya, Veri Junaidi. KPU Dogiyai terbukti telah
menolak bakal pasangan calon yang direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Nasional
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) atas nama Herman
Auwe-Stefanus Wakey. Alasannya hanya gara-gara salah dalam penulisan nama Ketua
Umum PKPI dari Isran Noor tertulis Irsan Noor.
Selain itu, KPU Dogiyai juga
dinilai menentang perintah atasan, yakni KPU RI
untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi atas Putusan PTTUN Nomor: 25/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS bukan
malah mencabut kasasi tersebut. Menurut DKPP perilaku yang
demikian merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak
tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat
dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari
struktur, menurut
DKPP, KPU Kabupaten Dogiyai seharusnya tunduk dan
melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI.
Hari ini DKPP membacakan
putusan tiga perkara dari tiga daerah yakni perkara KPU dan Panwas Kota
Jayapura, Papua; perkara KPU Kabupaten Dogiyai; serta perkara KIP Kabupaten
Aceh Barat Daya, Aceh. Majelis sidang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Endang
Wihdatiningtyas. Ada lima penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap.
Kelimanya adalah satu orang dari KPU Dogiyai, tiga orang dari KPU Jayapura, dan
satu orang dari Panwas Jayapura. (Arif Syarwani)