Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto. Tomy berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koodinator Divisi Pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail (Teradu II). Perkara ini diadukan oleh Pengadu Rahmat Hidayat.
Putusan dibacakan Ketua DKPP, Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020) pukul 10.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Tomy Suswanto sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Majelis DKPP menilai terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi Nomor 063/k.Bawaslu.JB.21PM.00.02/IV/2019 tanggal 29 April 2019 yang mengakomodir dua versi kepengurusan DPC Partai Gerindra tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan hukum dan etika.
“Surat rekomendasi yang ditandatangani Teradu II dikatakan telah dibahas bersama Teradu I. Namun hal itu dibantah oleh Teradu I dalam jawaban tertulis Teradu I,” kata Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto M.IP menambahkan tindakan Teradu II terbukti tidak profesional dan tidak memahami tata kerja bahwa surat rekomendasi diterbitkan melalui mekanisme forum pleno.
“Tindakan Teradu II menerbitkan surat rekomendasi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Terkait Teradu I, DKPP menilai Teradu I tidak segera melakukan tindakan terkait surat rekomendasi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika penyelenggara pemilu,” kata Didik.
Majelis DKPP mengatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi. Langkah itu dicukup memberikan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini DKPP juga merehabilitasi nama baik tiga Anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Mereka adalah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai Teradu III, Choirunissa sebagai Teradu IV, serta Novita Ulya Hastuti sebagai Teradu V. (Humas DKPP)