Jakarta, DKPP – Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (30/10/2019) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, DKPP memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk Perkara Nomor 228 & 229-PKE-DKPP/VIII/2019.
Sanksi tersebut terdiri atas Peringatan Keras untuk Ketua, Iin Irwanto; Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi untuk anggota, Junaidi. Sedangkan 3 (tiga) anggota lainnya yakni Iwan Ardiansyah, Yenli Elmanoferi, dan Syamsul Alwi diberikan sanksi Peringatan.
Para Teradu terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Junaidi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” Ketua DKPP, Harjono saat membacakan amar putusan.
Untuk diketahui, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diadukan ke DKPP oleh dua orang Pengadu. Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Ahmad Yudi Nugraha dan Perkara Nomor 229-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Hermansyah Syamsiar. Kedua Pengadu merupakan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Adapun pokok aduan dua perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah melakukan perubahan data Pemilu 2019. Kemudian, dalil aduan lainnya diduga menjadi pembackup atas konspirasi rekayasa perubahan data Pemilu di 20 TPS pada Desa Beringin Makmur II.
Baca juga: DKPP Periksa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Dalam pertimbangan putusan DKPP menilai bahwa Junaidi, Teradu II selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi bertanggungjawab penuh atas kekeliruan data perolehan suara dalam naskah keterangan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Sebagai pengampu divisi data, Teradu II mempunyai tanggungjawab hukum dan etis memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan data yang akurat.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu II menghubungi Pengadu I dan meminta Pengadu I mencabut pengaduan kepada DKPP.
“DKPP menilai tindakan Teradu II menggagalkan sidang DKPP dengan cara menghalangi hak Pengadu mencari keadilan Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika,” kata Majelis dalam sidang.
DKPP menilai tindakan Teradu II menggagalkan sidang DKPP dengan cara menghalangi hak Pengadu mencari keadilan Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut norma hukum dan etika. Sesuai disain keadilan Pemilu, setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai kedudukan untuk meminta akuntabilitas penyelenggara Pemilu baik dari sisi hukum maupun etis.
Untuk itu seharusnya para Teradu khususnya Teradu II, menghormati upaya Pengadu I mencari keadilan melalui jalur konstitusional yang bermartabat. Teradu II wajib merespon secara arif dan bijaksana setiap kritik dan keberatan peserta pemilu atas kinerja Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Majelis sidang terdiri dari Dr. Harjono selaku Ketua majelis serta Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati sebagai Anggota majelis. [Humas DKPP]