Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Junaidi dari jabatannya sebagai ketua KIP Kabupaten Simeulue, Provinsi
Aceh. Ia juga diberhentikan sementara dari keanggotaan komisioner KIP setempat.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu
dengan agenda pembacaan Putusan pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua
majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Valina Singka Subekti,
Anna Erliyana, Ida Budhiati, Saut H Sirait.
“Khusus Simeulue, Teradu (Junaidi, red) diberhentikan
sementara dari keanggotaanya sampai penetapan hasil Pilkada (Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Simeulue Periode, red),†katanya.
Sedangkan, lanjut Jimly, statusnya sebagai ketua diberhentikan secara
tetap. Teradu menjadi anggota biasa. “Untuk itu, harus ada pergantian ketua di
internal (KIP, red) setelah putusan ini,†katanya.
Jimly menjelaskan, tujuan sanksi tersebut untuk menjaga netralitas
penyelenggaraan Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi. “Dikhawatirkan nanti
mengganggu independensi dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Untuk itu dia
diberhentikan sementara,†ujarnya.
Pada saat bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Marzan,
Juhardi Marlin, Chairuddin, dan Ikhramullah, masing-masing sebagai anggota KIP
Kabupaten Simeulue. Sanksi
serupa juga ditujukan untuk Kasubag Hukum KIP Kabupaten Simeulue Alijudin dan M. Asfrianto
Ananta sebagai staf
Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue.
Dalam perkara ini, Pengadu, Bahrul Ulum kuasa dari Erli Hasim dan
Afridawati, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Simeulue
2017. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah memberikan data yang tidak benar
mengenai visi Pengadu terhadap media cetak Harian Rakyat Aceh yang dimuat pada
2 November 2016. Visi Pengadu yang disampaikan serta dibacakan pada saat
pendaftaran adalah “Terwujudnya Masyarakat Simeulue yang Adil dan Sejahtera
Berdasarkan Nilai-Nilai Syariatâ€. Pengadu tidak pernah menjabarkan visi seperti
termuat pada halaman 2 (dua) Surat Kabar Harian Aceh yang terbit pada 2
November 2016 sebagai berikut: (a) Pembangunan mengacu pada RPAPD dan RPAMD
serta RKP dengan mengedepankan rumusan yang lebih kongkrit dan komprehensif;
(b) Meningkatkan angka harapan hidup dan hidup pengangguran manusia Simeulue;
(c) Membuat rumusan kebijaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan kongkrit.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budhiati, DKPP
menilai kesalahan terkait design iklan kampanye yang
dilakukan oleh Teradu hingga menyebabkan pengadaan iklan kampanye pada media
cetak menjadi tidak efisien dan efektif merupakan tanggung jawab etik Juhardi
Marlin dan Chaerudin. Tidak terkecuali Ikramullah dan Marzan masing-masing
sebagai anggota KIP Simeuleu, sepatutnya terlibat aktif dalam memberi masukan
baik secara informal maupun melalui rapat-rapat resmi sebagai bagian dari
prinsip kerja collective collegial dalam melaksanakan tugas
dan wewenang sebagai penyelenggara Pilkada. [Teten Jamaludin]