Jakarta, DKPP- Sebanyak empat penyelenggara
Pemilu dari Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut diketahui
dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Keempat penyelenggara Pemilu tersebut tiga orang berasal dari KPU Maybrat dan
satu orang dari Panwaslih Maybrat.
“Mengabulkan
pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Teradu IV Maria Kocu, Teradu VI Yohanes Homer, Teradu VIII Semuel Yumte,
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat dan Teradu III
Samuel Asmuruf selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Maybrat terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini,†demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota
Majelis Dr Nur Hidayat Sardini.
Perkara
ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Maybrat Tahun 2017. Pengadu
perkara ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Karel
Murafel dan Yance Way yang dikuasakan kepada Habel Howay dan Abdul Latif
Lestaluhu.
Pokok
pengaduan di antaranya adalah soal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat kabupaten pada 24 Februari 2017. Pada saat itu sempat terjadi
keributan karena Ketua KPU Maybrat Maria Kocu mendiskualifikasi hasil
rekapitulasi salah satu distrik (kecamatan) yakni Distrik Aitiyo Barat. Akibat
pendiskualifikasian tersebut, situasi rapat pleno menjadi gaduh. Ketua KPU
Maybrat bahkan dikabarkan sempat dipukul oleh pendukung paslon nomor urut 1
yang tidak terima dengan keputusan itu.
Terhadap
Panwaslih Maybrat, Pengadu mempermasalahkan soal rekomendasi yang dikeluarkan
Panwaslih. Disampaikan oleh Abdul Latif, Panwaslih Maybrat tidak bekerja secara
profesional karena rekomendasi yang dikeluarkan melebihi yang diminta, dari 25
TPS menjadi 260 TPS. Panwaslih juga diduga tidak cermat dengan jumlah TPS yang
direkomendasikan. Panwaslih juga ikut mengesahkan penggunaan DPT Pilpres 2014
untuk DPT Pilkada 2017.
DKPP
menilai Teradu III Samuel Asmuruf selaku divisi hukum tidak memahami tanggung
jawab pada divisinya. Hal inilah yang menyebabkan Samuel mendapat sanksi lebih
berat dibandingkan anggota Panwaslih yang lain. Anggota Panwaslih lainnya yakni
Aris Naa dan Imanuel Tahrin serta tiga Anggota KPU Maybrat yakni Nehemia Isir
dan Jefrianus Duwith mendapat peringatan keras.
Sidang
ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Dr Nur Hidayat
Sardini, Dr Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan
Endang Wihdatiningtyas. Sidang putusan hari ini menjadi sidang terakhir bagi
Anggota DKPP periode 2012-2017. Masa tugas mereka akan habis per 9 Juni 2017.
(Arif Syarwani)