Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka divonis terbukti melanggar kode etik penyelengga Pemilu.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (17/10), di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dengan Bawaslu terkait, Bawaslu Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah. Selaku ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti.
Para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Konawe Utara Marwan Khalid, Ketua dan anggota KPU Deliserdang masing-masing Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza. Kepada Naima, anggota Panwaslu Konawe Utara, dua anggota KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras. Sedangkan kepada Ketua Panwaslu Kotawaringin Timur Eka Sazli, DKPP memberikan peringatan.
Tidak semua Teradu diberikan peringatan. Dari jumlah total sebanyak 17 Teradu, DKPP merehabilitasi sembilan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin, Hadi Machmud, Munsir Alam, Ketua KPU Kotawaringin Timur Sahlin. Teradu lainnya yang mendapat rehabilitasi DKPP, Ketua dan Anggota KPU Sumatera Sulatan; Aspahani, Liza Lizuarni, Henny Susantih, Ahmad Naafi dan Alexander Abdullah.
Pada saat bersamaan, DKPP juga membacakan tiga Ketetapan. Yaitu kepada Teradu Ketua Panwaslu Wakatobi Suwarman, Ketua PPK Teluk Sampit Razeli dan dua Ketua PPK Sugal dan PPK Percut Sie Tuan masing-masing Sunggal Kamil dan Sutan Harahap.
“Dengan demikian, secara statistik jumlah Teradu yang direhabilitasi sebanyak 52.94 persen. Jumlah Teradu yang terbukti melanggar kode etik 47.06 persen. Dari jumlah Teradu yang melanggar itu, sebanyak 23.53 persen mendapat Peringatan dan Pemberhentian Tetap 23.53 persen,†tutup ketua majelis. (rilis DKPP)