Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dua penyelenggara pemilu terkait perbuatan asusila. Kedua penyelenggara pemilu yakni Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kiswan Paputungan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) pukul 13.30 WIB.
“Menjatuhkan sanski Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarmasin sejak putusan dibacakan,” ungkap Muhammad.
Dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/II/2020 ini, Terdadu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu berstatus tersangka tindak pidana dalam kasus asusila di Polres Banjarbaru dan telah diberhentikan dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara sebagai Anggota KPU Kota Banjarmasin oleh KPU RI.
“DKPP menilai sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi personal yang dibuktikan dengan adanya laporan polisi, tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum,” tegas Dr. Ida Budhiati.
Sementara itu, Kiswan Paputungan diberhentikan DKPP dalam perkara nomor 327-PKE-DKPP/XII/2019 yang diadukan oleh Eus Daud. Teradu terbukti melanggar kode etik dan perilaku pedoman penyelenggara pemilu berupa pengancaman melalui media sosial kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berinisial MM.
“Sikap Teradu melakukan pengancaman tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu seharusnya dapat membina hubungan baik dengan pihak terkait (MM) sebagai kolega kerja,” terang Dr. Ida Budhiati.
DKPP sangat menyesalkan Teradu dan MM karena membawa urusan pribadi dalam ke ranah kerja. Hubungan dingin Teradu dan MM berdampak kepada kondusifitas lingkungan kerja dan buruknya koordinasi di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menegaskan tindakan asusila Teradu terhadap MM tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu terbukti melakukan perbuatan tersebut dalam dua peristiwa terpisah.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad. (Humas DKPP)