Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Helena Ciara Calansina Homer selaku Anggota Bawaslu Kab, Pegunungan Arfak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 19 perkara yang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (2/1). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Muhammad bersama Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu VI atas nama Helena Ciara Calansina Homer selaku Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak” ungkap ketua majelis Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan perkara nomor 215/DKPP-PKE-VII/2018.
Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pendaftaran dan tahap seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab Pegunungan Arfak, Helena terbukti menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu. Dan fakta ini diperkuat oleh keterangan pihak terkait dari Dinas Dukcapil Kab. Pegunungan Arfak yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
Sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli, Kota Kendari dalam perkara nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13:30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 22 orang penyelenggara Pemilu yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu RI, ketua dan anggota KPU Prov. Kalimantan Selatan dan sejumlah penyelenggara pemilu PPS di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sedangkan sanksi teguran
Selain memberikan sanksi, DKPP juga merehabilitasi nama baik dan memberikan ketetapan. Rehabilitasi nama baik diberika kepada dua puluh delapan penyelenggara Pemiu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. selain itu, ada juga empat perkara yang diberikan ketetapan oleh DKPP dikarenakan Pengadu mencabut aduanya. Sehingga apabila dijumlahkan secara menyeluruh, sebanyak 101 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam pembacaan putusan yang digelar diawal tahun 2019. (Prasetya Agung N)