Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (6/4), membacakan putusan untuk
perkara KPU Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat. Dalam salah satu amar
putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sorong
Selatan Aristoteles R. Maituman.
“Menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Aristoteles
R. Maituman selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini,†demikian kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan
oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini.
Sanksi
pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Sorong Selatan Menase
Tigori. Seperti termuat dalam dokumen yang diterima DKPP, Teradu dalam perkara
ini berjumlah delapan orang, terdiri atas lima komisioner KPU Sorong Selatan
dan tiga pimpinan Panwaslu Sorong Selatan.
Nama-nama Teradu
adalah Aristoteles R. Maituman,
Luxen Thesia,
Monika M. Momot,
Nahum Krimadi,
Abdullah
(Ketua dan Anggota KPU Sorong Selatan) serta Menase Tigori, Richard
Krenak, Yoas Saflembolo (Ketua dan Anggota Panwaslu Sorong Selatan). Selain dua ketua yang
diberhentikan secara tetap, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan, baik peringatan
keras maupun peringatan biasa kepada para anggota KPU dan Panwaslu itu.
Perkara yang
mengantarkan para penyelenggara Pemilu dua lembaga di Sorong Selatan ke sidang
etik DKPP ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Sorong Selatan tahun 2015. Salah satu pasangan calon bernama Dortheis Sesa dan
Lukman Kasop melalui kuasa hukumnya, Dian Farizka dkk, tidak terima dengan
kebijakan dua lembaga itu yang dianggap telah merugikannya.
Seperti dalam
pertimbangan putusannya, DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU Sorong Selatan
terbukti melanggar kode etik di antaranya adalah telah membuka tiga kotak suara
di luar pleno. Pembukaan tiga kotak suara ini memang menjadi inisiatif dan
dilakukan oleh Ketua KPU Sorong Selatan. Akan tetapi empat anggotanya tidak
pernah mencegahnya.
Sementara itu,
Panwaslu Sorong Selatan dinilai telah melakukan pembiaran terhadap adanya
penganiayaan dan pelarangan saksi mandat paslon nomor urut 2 oleh anggota KPPS
di Kokoda Utara untuk hadir dalam penghitungan suara. Bahkan dalam sidang yang
pernah digelar, Ketua Panwas secara tegas ikut membenarkan pembukaan kotak
suara yang dilakukan oleh KPU Sorong Selatan.
Sidang pembacaan
putusan ini dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara
video conference dari Bawaslu Provinsi Papua Barat. Ketua Majelis Prof. Jimly
Asshiddiqie didampingi tujuh Anggota yaitu Dr. Nur Hidayat Sardini, Prof Anna
Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan
Endang Wihdatiningtyas. (Arif Syarwani)