Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
kepada anggota Panwaslu Intan Jaya Yesaya Widigipa,
Kamis (17/4) pukul 14.00. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda
pembacaan dua Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin.
“Teradu (Yesaya Widigipa, red)
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,†kata Anggota
Majelis DKPP Anna Erliyana saat membacakan Putusan. Anggota majelis lainnya Nur Hidayat Sardini sedangkan
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie.
Lanjut dia, DKPP mengabulkan
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi
Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkankepada Bawaslu RI
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
“DKPP berpendapat bahwa Teradu
berdasarkan vide bukti P-1 (Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya
Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014) nyata-nyata terbukti terlibat dalam partai politik,†jelas Anna dalam pertimbangan
Putusannya.
Dia menerangkan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri, Teradu
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya.
“Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu (vide bukti P-1, bukti P-2, bukti P-5) DKPP berpendapat bahwa Teradu
telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf a
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†katanya.
Untuk diketahui, Pihak Pengadu, Robert Y. Horik, Anugrah Pata,
ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua dan pihak Teradunya Yesaya Widigipa,
anggota Panwaslu Intan Jaya. Pokok
pengaduannya, pada waktu Bawaslu Provinsi Papua meminta berkas DCT anggota DPRD
Pemilu 2014 kepada KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua menemukan nama
Teradu dalam daftar calon tetap DPRD Dapil II Nomor urut 10 Kabupaten Intan
Jaya dan Partai Nasdem. (rilis humas DKPP)