Jakarta, DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis Sukardi tidak lagi
memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang. Dia dinilai
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut
disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan lima Putusan di Ruang Sidang
DKPP, Jakarta, dan melalui video confrence, Kamis (31/3/2016).
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini,
Saut H Sirait, Anna Erliayana, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Endang
Wihdatiningtyas. Pengadu dalam perkara ini, Apen Ardiansayah,
anggota Panwas Kabupaten Kaur, Bengkulu. Teradu, Sukardi, anggota Panwascam
Luas Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Dalam pertimbangan
Putusan yang dibacakan oleh Endang Wihdatiningtyas mengatakan, ketika sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada 9
Februari 2016, di KPU Provinsi Bengkulu, Teradu tidak hadir tanpa alasan yang
jelas. DKPP sudah berusaha menghubungi Teradu secara patut, tetapi nomor
telepon Teradu tidak aktif. Dalam keterangannya di sidang pemeriksaan, Anggota
Panwas Kecamatan Luas sudah menyampaikan Surat Panggilan sidang pemeriksaan
DKPP kepada Teradu melalui istrinya, tetapi hingga sidang pemeriksaan
dilaksanakan Teradu tidak hadir. Teradu juga tidak pernah menyampaikan
permohonan penundaan sidang atau menyampaikan jawaban tertulis serta dokumen
lainnya kepada DKPP untuk membantah dalil pengaduan Pengadu. “Atas dasar itu,
DKPP berpendapat, Teradu tidak menggunakan kesempatan hak jawab yang diberikan
kepadanya untuk membela diri dari seluruh dalil aduan Pengadu,†katanya.
Untuk
diketahui, Pengadu pada pokoknya Teradu telah membawa uang untuk
dibagikan pada masyarakat di Kecamatan Luas, dengan syarat harus memilih
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (dua) atas nama Sultan
B Najamudin dan Mujiono. Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu, Teradu
mengakui perbuatannya.
Lanjut Endang, Teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan seharusnya dijatuhi
sanksi pemberhentian secara tetap, namun tidak lagi sebagai penyelenggara
pemilu. “DKPP menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya,â€
pungkasnya.
Pada sidang putusan ini,
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Yohanis Kawor
selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten
Asmat dan peringatan keras terhadap Linus Tabuni selaku ketua
merangkap anggota KPU Kabupaten Intan Jaya.
Sementara itu, kepada
Abjan Raja, Abner Saban, Iwan Hi Kidir (ketua dan anggota KPU Halmahera Barat,
Muhlies Kharie, Mustahid Kolono, Bagus Supardi, Haerun Noh, dan Rusmin Hi A
Mutalib (ketua dan anggota KPU Halmahera Utara) DKPP merehabilitasi nama
baiknya. Teradu lainnya yang direhabilitasi adalah Polikarpus Banpits dan
Felinsius Babu, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Asmat. [teten
jamaludin]