Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis kepada Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan, Nahum Krimadi.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Teknis kepada Teradu II Nahum Krimadi selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan amar putusan 21-PKE-DKPP/I/2021.
Nahum Krimadi menyandang status Teradu II dalam perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2021.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Nahum selaku Kordiv Teknis merupakan leading sector divisi tersebut sehingga menjadi pihak yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberi masukan kepada koleganya.
“Agar bersikap transparan dan akuntabel menyampaikan hasil verifikasi faktual dokumen pemenuhan syarat calon Wakil Bupati Alfons Sesa sehingga tidak menimbulkan syak wasangka dan/atau tuduhan adanya pemihakan kepada Paslon tertentu,” ucap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
DKPP menilai bahwa kegagalan Nahum Krimadi sebagai leading sector Divisi Teknis ini mengakibatkan rangkaian masalah hingga Nahum bersama empat Anggota lainnya dan Sekretaris KPU Kab. Sorong Selatan diadukan ke DKPP.
Rangkaian akibat dari ketidaktransparan dan akuntabel para Teradu adalah dilaporkannya para Ketua dan Anggota KPU Kab. Sorong Selatan ke Bawaslu Kab. Sorong Selatan. Namun, Ketua dan Anggota KPU Kab. Sorong Selatan memilih absen dari panggilan Bawaslu Kab. Sorong Selatan dengan alasan tengah mempersiapkan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan.
Debat tersebut akhirnya tak terlaksana karena para peserta menolak hadir akibat sikap para Teradu yang tidak transparan dan akuntabel dalam penetapan Alfons Sesa sebagai calon Wakil Bupati.
Perkara 21-PKE-DKPP/I/2021 sendiri diadukan oleh Pieters Kondjol dan Madun P. Narwawan melalui tim kuasanya.
Para Pengadu mengadukan enam orang dari KPU Sorong Selatan. Selain Nahum, empat Teradu lainnya adalah Ester Homer (Ketua), Raimond Asmuruf, Isak Salamuk, Yance Dere, dan Dominggus Kambu (Sekretaris)
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan salah satu pasangan calon atas nama Alfons Sesa (Calon Wakil Bupati nomor urut 1) yang diduga belum menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan berupa surat pemberhentian sebagai PNS.
Semula Alfons Sesa hanya menyerahkan print out scan surat keterangan usulan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Sorong Selatan sebagai berkas syarat pencalonan.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara virtual pada 19 Februari 2021, terungkap bahwa para Teradu telah menerima Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Alfons Sesa pada tanggal 9 November 2020. Hal ini dinilai DKPP telah membuktikan bahwa usulan pemberhentian Alfons Sesa masih dalam proses dan urung terbitnya Keputusan Pemberhentian Alfons Sesa sebagai PNS disebut DKPP sudah di luar kemampuannya untuk mengendalikan pejabat terkait.
Baca Juga: DKPP Periksa KPU Kabupaten Sorong Selatan Terkait Verifikasi Berkas Pencalonan
Kendati demikian, DKPP juga menilai bahwa para Teradu tidak bersikap terbuka kepada Pasangan Calon lainnya untuk memberi kepastian hukum tentang pemenuhan syarat Alfons Sesa selaku Calon Wakil Bupati.
Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo mengungkapkan, alasan para Teradu yang menyatakan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Pasangan Calon lain tidak dibenarkan secara etika.
“Para Teradu sebagai pejabat Publik semestinya mempunyai sense of responsibility terhadap persoalan krusial terkait pemenuhan syarat calon peserta pemilihan,” ungkap Teguh.
“Sikap para Teradu yang tidak terbuka menimbulkan masalah berkepanjangan sehingga terdapat aksi protes dan keberatan dari para pasangan calon yang berujung adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan,” imbuhnya.
DKPP juga menilai para Teradu seharusnya juga memberikan penjelasan hasil dokumen perbaikan syarat Alfons Sesa kepada Bawaslu Kab. Sorong Selatan dan peserta Pilkada Sorong Selatan 2020 yang melakukan boikot terhadap kegiatan Debat Publik Pasangan Calon.
Alih-alih bersikap akuntabel, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V justru melimpahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Dominggus Kambu selaku Teradu VI untuk berada di Kantor KPU Kab. Sorong pada hari terakhir penyampaian pemenuhan syarat calon Wakil Bupati Alfon Sesa yang berstatus PNS tanggal 9 November 2020.
Sementara, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V justru tidak berada di Kantor KPU Kab. Sorong Selatan pada hari yang sama.
“Sikap dan tindakan para Teradu tidak mencerminkan sikap profesional, transparan dan akuntabel,”
Secara berurutan, nama-nama Teradu I sampai Teradu VI adalah Ester Homer, Nahum Krimadi, Raimon Asmuruf, Isak Salamuk, Yance Dere, dan Dominggus Kambu.
Selain Nahum, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras untuk semua Teradu. [Humas DKPP]