Jakarta, DKPP – Dua Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri acara penentuan sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Sampel partai politik yang dimaksud adalah Partai Ummat sebagai tindak lanjut kesepakatan antara KPU dengan Partai Ummat dalam sidang mediasi yang diadakan Bawaslu.
Dalam kesempatan ini, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa DKPP berharap acara yang dihadiri perwakilan Partai Ummat ini menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, profesional dan tentu menjaga integritas penyelenggara pemilu.
“Hasil dari tindak lanjut keputusan pada hari ini bisa diterima oleh semua pihak tentu saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Dewi.
Salah satu kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tersebut adalah Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sejumlah kabupaten/ kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Acara ini diikuti oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, Sekertaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Wakil Ketua Partai Ummat, Nazzarudin, dan jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2022, Partai Ummat telah menyerahkan berkas perbaikan syarat keanggotaan partai pada tujuh kabupaten/ kota di NTT dan 11 kabupaten/ kota di Sulut. Sehari setelahnya, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang dikirim Partai Ummat dan menyatakan berkas-berkas tersebut Memenuhi Syarat. [Humas DKPP]