*** Antisipasi Banjirnya Aduan
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut H Sirait mengatakan, DKPP akan membentuk panelis daerah. Tujuannya, untuk mengantisipasi banjir perkara yang masuk ke DKPP menjelang Pemilu 2014. Dalam Peraturan No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terkait laporan dugaan pelanggaran etik dari kabupaten dan kota akan ditangani oleh Bawaslu Provinsi. Sementara untuk Bawaslu Provinsi akan ditangani DKPP.
“Banjirnya perkara pernah terjadi saat verifikasi faktual. Ada satu partai mengadukan 415 orang (Teradu, red) di 31 provinsi dan 47 kabupaten/kota dalam waktu yang bersamaan. Maka berdasarkan peraturan bersama DKPP ditempuhlah dengan mengangkat panelis daerah. Mereka terdiri dari satu dari Bawaslu, satu dari KPU dan dua dari tokoh masyarakat. Tapi tetap dipimpin oleh anggota (DKPP),” kata ujar mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia itu.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan DKPP, di kompleks DPR RI tadi siang (8/7). Selain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI, RDP dihadiri oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Ida Budhiati.
Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam setahun masa tugasnya. Terbukti dari 317 pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 294 orang direhabilitasi, 82 orang diberi peringatan, dan 70 orang diberhentikan. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunajar Sudarsa saat membacakan simpulan menyatakan bahwa kinerja DKPP dinilai efektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Komisi II memberikan apreasiasi tugas DKPP selama satu tahun dan dapat menerima kinerja laporan tahunan DKPP,” jelas saat memimpin rapat. [TTM]