Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan akan menyidangkan lima aduan dari 40 jumlah pengaduan yang diterima DKPP. Keputusan tersebut hasil Tim Verifikator gelar perkara di ruang rapat DKPP, Jalan Thamrin No. 14 Jakarta, Jumat (14/06).
Keempat aduan itu, pertama, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, sebagai Teradu. Pihak Pengadu, Syaiful Bahri kuasa hukum dari Rajikinnor, bakal calon bupati dalam Pemilukada Murung Raya. Dalam pengaduan yang disampaikan kepada DKPP, Pengadu menyatakan, Teradu tidak meloloskan bakal paslon yang sah didukung Partai Pemuda Indonesia (PPI), sementara Paslon dimaksud sudah diputus PTUN yang dalam amar putusannya, mereka sah sebagai peserta Pemilukada Murung Raya. Selain itu KPU dinilai mengabaikan rekomendasi DPP PPI.
Kedua, pengaduan kepada Ketua dan anggota KPU Nagekeo, NTT. Pihak Pengadu, pasangan Cabup dan Cawabup Lucas dan Angela. Pokok pengaduan dukungan ganda pada pasangan Lukas dan Angela.
Ketiga, pengaduan Ketua dan empat anggota KPU Kota Bima. Dengan pihak Pengadu, Panwaslu Kota Bima. Pokok aduannya, KPU setempat diduga tidak konsisten terkait persyaratan dukungan bakal pasangan calon.
Terakhir, pengaduan Ketua KIP Nagan Raya Nazarudin sebagai Teradu 1 dan anggotanya Abdul Rasyid, sebagai Teradu 2. Pihak Pengadu, Bawaslu Aceh. Pokok pengaduannya, Teradu I dan 2 diduga melakukan permufakatan dengan anggota Komisi A DPRA Nagan Raya atas nama Teuku Idris dan M. Din Idris dalam proses rekruitmen anggota KIP Nagan Raya dan penetapan anggota PPK dan PPS. Selain itu, pihak Teradu diduga menetapkan anggota PPK dan PPS tidak melalui rapat pleno. “Perkara yang sudah memenuhi syarat akan segara disidangkan,” kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. [TTM]