Bogor, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) membahas standar operasional prosedur (SOP) verifikasi
materil pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Bogor, (4/9). Acara ini
akan berlangsung selama tiga hari hingga (6/9).
Adapun
yang menjadi bagian inti dalam pembahasan SOP yakni menyangkut verifikasi materiil
yang memuat tahapan pengkajian berkas pengaduan, administrasi persuratan undangan
rapat verifikasi materiil, rapat verifikasi materiil, administrasi persuratan
hasil verifikasi dismissal, persuratan hasil verifikasi BMS, disposisi
penyerahan berkas pengaduan ke bagian persidangan, hingga pada tahap pencatatan
gelar perkara dan penetapan panel majelis.
Pembahasan
SOP verifikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut diikuti oleh
Tenaga Ahli DKPP Dr Sopiansyah Jaya Putra dan Dr Firdaus SH. MH, serta Kepala Biro
Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, Kabag Administrasi Pengaduan Dini
Yamashita, serta para Kasubbag dan jajaran staf
di sekretariat DKPP.
Menurut
Kabag Administrasi Pengaduan DKPP Dini Yamashita, kegiatan ini terutama membahas
mengenai pengembangan website, seperti penambahan aplikasi pengaduan
melalui website. Melalui penambahan aplikasi ini semakin memudahkan
bagi para justice seeker. “Jadi si Pengadu yang dari daerah tidak
perlu jauh-jauh harus datang ke Jakarta. Dia cukup membuka website DKPP dan
mengisi form pengaduan website,†katanya.
Dia
menambahkan, melalui website pula akan terinformasikan mengenai status
pengaduannya itu. Karena setiap pengaduan yang masuk ke DKPP itu tidak masuk
sidang. Sekretariat memverifikasi baik formil maupun materilnya. “Status
pengaduannnya nanti akan disampaikan atau diinformasikan juga melalui website,â€
tutup di. (ry/ttm)