Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan atas lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (19/09), pukul 16.00 WIB. Lokasi sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP Lt.5, Jalan Thamrin No.14.
Pertama, pengaduan No.81/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradu tiga anggota KPU Kepulauan Sula, Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Pihak Pengadunya, Muhammad Asrun.
Kedua, pengaduan No.96/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradu, Ketua Panwas Kota Samarinda Asmadi Asnan dan Koordinator Panwas Kota Samarinda Norman. Pengadunya, Noor Rahmawanto yang juga anggota Panwas Kota Samarinda.
Ketiga, pengaduan No.64/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Murung Raya; Karnedi, Asliter, Rukmawansyah, Alponisus Djinu dan Yulilis. Pihak pengadunya, Syaiful Bahri.
Keempat, pengaduan No.100/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Garut; Aja Rowikarim, Abdul, Zakki Saleh, Urip Sudinara, Mustofa Fatah serta pegawai sekretariat KPU setempat Dudung.
Kelima, pengaduan No.78/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu yaitu ketua dan anggota KPU Musi Rawas; Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, Kenny. Ada pun menjadi pihak Pengadunya adalah Ramdlon Naning selaku kuasa dari Lili Martiani dan Ahmad Bakri, ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar.
Namun sebelum pembacaan Putusan, akan digelar terlebih dahulu sidang dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Talaud; Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada, pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sidang dengan Teradu ketua dan anggota KPU Dairi; Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Sarung GH Simanjuntak, Udiarman Manik. Pihak Pengadunya, Ilham Prasetya Gultam kuasa dari Luhut Matondang dan Refly Harun kuasa dari Parleman Sinaga dan Reinfil Capah. Sidangnya akan diselenggarakan pada 13.00. WIB.
Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati tata tertib persidangan,” tutup dia. (ttm)