Balikpapan,DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (4/9) menggelar sidang dugaan pelanggaran
kode etik dengan agenda pembacaan ketetapan atas aduan nomor 549/I-P/L-DKPP/2014 dengan Teradu KPU Kota Bontang dan
504/I-P/L-DKPP/2013 dengan Teradu Panwascam Batu Ampar.
Ketetapan DKPP
dibacakan karena kedua aduan tersebut telah dicabut oleh Pengadu Nurhan,
KPU Kota Bontang. Untuk diketahui Teradu,
Yusrianto telah diberhentikan oleh KPU Provinsi Kaltim.
Sementara itu untuk
perkara yang diadukan oleh Nirmalasari Idha Wijaya divisi Pengawasan Panwaslu
Kab. Kutai Timur, Ketua Panwascam Batu Ampar Akhmadsyah telah berakhir masa jabatannya. Ketua panel, Saut
Hamonangan Sirait menjelaskan bahwa masa jabatan Panwascam telah berakhir pada
31 Agustus sehingga DKPP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa.(tyk)