Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda
pembacaan tiga Putusan dan 2 Ketetapan, Kamis (30/1) pukul 15.00 WIB. Lokasi
sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14.
“Ketiga putusan itu antara lain Putusan
dugaan pelanggaran kode etik Panwacam Buduran, Putusan dugaan pelanggaran kode
etik KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur serta dugaan pelanggaran kode
etik KPU Provinsi Papua. Sedangkan Ketetapan, KPU Kabupaten Tambrauw dan KPU
Kabupaten Lombok Timur,†kata Nur Hidayat Sardini.
Panwascam Kec. Buduran
Pihak Teradunya adalah Dian Andjani
Prabandaru. Pihak Pengadu Sufyanto, ketua Bawaslu Jatim dan Burhanuddin, anggota
Panwaslu Sidoarjo.
Pokok pengaduannya, Teradu dinilai
terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagai
Pengawas Pemilu. Kedua, pada waktu evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Buduran
terkait perpanjangan masa tugas dalam pengawasan Pemilu diketahui
Teradu tidak pernah masuk kerja.
KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kab Kaur
Pihak Pengadu adalah Didi Iswandi dan
Karyodi. Sedangkan pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Bengkulu: Irwan
Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman dan Siti Baroroh.
Sedangkan Teradu KPU Kaur adalah Titin Sumarni.
Pokok pengaduannya, Pengadu
memperkarakan para pihak Teradu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu,
terindikasi melanggar kode etik dalam menetapkan anggota KPU Kaur periode 2013-2018
karena telah menetapkan Titin Sumarni sebagai anggota KPU Kaur. Sedangkan Titin
diduga terlibat partai politik yang dibuktikan dengan DCS pengajuan calon
anggota DPRD Kaur Tahun 2009.
KPU Provinsi Papua
Pihak Pengadu adalah Yoseph Wanan,
ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bovendigoel. Pihak Teradunya adalah Adam
Arisoy, Beatrix Wanane, Tarwinto masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU
Papua serta Robert Y Horik dan Fegie Y Wattimena, ketua dan anggota Bawaslu
Papua.
Pokok pengaduannya, Teradu, KPU Papua,
menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Bovendigoel dari Partai Hanura tidak
berdasarkan DCS dengan BA keputusan KPU Provinsi Papua Nomor:
213/BA/D15/VIII/2013. Penetapan DCT ini dilakukan diduga berdasarkan intervensi
dari pihak lain.
KPU Kabupaten Lombok Timur
Pihak Pengadunya, Tarmizi Andjani
Prabandaru. Sedangkan pihak Teradunya Khairul Anwar dan Hambali, masing-masing
sebagai ketua dan sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur.
Pokok pengaduannya, Pengadu adalah
kepala desa yang akan mendaftar sebagai caleg dan telah membuat surat
pernyataan pengunduran diri sebagai kepala desa atas persetujuan dari BPD Desa
Bandok dan tanpa sepengetahuan Pengadu atas usul dari wakil ketua BPD SKP
Kepala Desa pengadu diaktifkan kembali sehingga akibatnya perbuatan tersebut
KPU Kabupaten Lombok Timur menghapus nama pengadu dari DCT anggota DPRD
Kabupaten Lombok Timur.
KPU Kabupaten Tambrauw
Pihak Pengadunya ketua dan dan anggota
KPU Provinsi Papua Barat. Pihak Teradunya adalah Petrus Hendri Irianto, Marthen
Yewen, Ludirmaran, Anselmus Yappen, Erens Odri Syufi masing-masing sebagai
ketua dan anggota KPU Tambrauw.
Pokok pengaduannya, pengadu mendalilkan
Teradu sudah diberhentikan sementara oleh KPU Papua Barat dikarenakan Teradu
melakukan pidana pemilukada Kab Tambrauw yang masing-masing diputuskan dalam
Pengadilan Negeri kelas 1 B No: 231/Pid.B/2011/PN.SRG tanggal 27 Agustus 2011
dan putusan kasasi Pengadilan Jayapura No: 85.Pid/2012/PT.JPR tanggal 10
Januari yang dalam putusannya dihukum 3 tahun penjara untuk masing-masing
Teradu. [rilis Humas DKPP]