Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 10
(sepuluh) Putusan dari 11 (sebelas) perkara yang diperiksa, di Ruang Sidang
DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Kamis
(08/2/2018). Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo,
Prof Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm. Sidang ini disiarkan pula
melalui video conference dengan kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Dari sepuluh Putusan tersebut,
DKPP menjatuhkan berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.
Mereka adalah Kasman, dan Samrin, ketua dan anggota PPS Dewa Watumelewe,
Kabupaten Kolaka, Selawesi Tenggara. Teradu lain yang mendapatkan sanksi serupa
Sugandi Hi. Gani selaku anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ahmad Ghufron, Agus
Purnawan, Beni Tenabagus, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian
sementara kepada Teradu I Ahmad Ghufron, Teradu II Agus Purnawan, dan Teradu
III Beni Tenagus selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Anggota
Panwascam yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal
117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017,†kata Harjono.
Hasil Putusan lain, sebanyak dua
belas penyelenggara Pemilu mendapat sanksi peringatan keras. Mereka adalah
Aminuddin, Henny Hendriyanti, Syaefuddin, M. Fauzi, dan Abdul Karim selaku
ketua merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tapin; Hironimus Suhardi,
Aventinus Jesman, Robertus V. Din, Kosmas Hermeti, dan Benediktus R. Lebar
selaku ketua merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Teradu lainnya, Alfian Zenius Dakhi selaku ketua merangkap Anggota dan
Sumangeli Mendrofa, anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Penyelenggara Pemilu yang
mendapatkan sanksi peringatan juga sebanyak 12 orang. Mereka adalah Siti
Mudawiyah, Muhammad Ridhol Mujib, Syamsul, Rudy Hartono, dan Yusuf Adi
Pamungkas selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Lumajang; Marliansyah, Fathur
Rahman Nor, dan Thessa Aji Budiono selaku ketua dan anggota Panwas Kabupaten
Tapin. Teradu lain, Sumurni Halawa, Edward Duha, dan Ekarius Rane Zalogo selaku
anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Satu lagi, Rasid Do Kader, anggota Panwaslu
Kabupaten Morotai, Maluku.
Sedangkan yang bebas dari
pelanggaran kode etik, sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu. Mereka
direhabilitasi nama baiknya. Yaitu, Syarifudin Rumbory, Rosna Sehwaky, dan Dody
Rumagutawan, ketua dan anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur; Hosnan
Hermawan, Imam Safie, dan Wahyu Pribadi, masing-masing sebagai ketua dan
anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Teradu lainnya yang mendapat
rehabilitasi, Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad selaku ketua merangkap Anggota
Panwas Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Memerintahkan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,â€
tutup Harjono. [Teten Jamaludin]