Jakarta,
DKPP-
Dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Kamis
(21/8) DKPP mengapresiasi Hadar Nafis Gumay.
“DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu VII (red Hadar Nafis Gumay) yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain
untuk membalas fitnah yang dilakukan Pengadu dan narasumber informasi yang
dijadikan sebagai saksi dalam perkara a
quo. Hal itu menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang
ditunjukkan Teradu VII,†kata Valina saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Pengadu Ir.
Tonin Tachta Singaribun dan Egi Sudjana mempersoalkan terkait pertemuan antara
Hadar Nafis Gumay bersama politisi PDI P Trimedya Pandjaitan. Terhadap
pemberitaan negatif diberbagai media massa terkait hal tersebut, Hadar merasa
dirinya sangat terhina dan merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Dalam persidangan yang
digelar DKPP pekan lalu, Hadar merasa sangat bersyukur dapat dipertemukan dalam
forum sidang DKPP. Karena melalui forum tersebut, Hadar dapat menjelaskan apa
yang sebenarnya terjadi. Menurut keterangan di persidangan, pertemuannya dengan
Trimedya Panjaitan tidak disengaja. Saat itu, dirinya disapa lebih dulu oleh
Tri Medya, sebagai penghormatan Hadar membalas sapaan dari Trimedya.
Menimbang keterangan Para Pihak
dan alat bukti dalam persidangan, DKPP berpendapat
bahwa pengaduan yang
disampaikan Pengadu tidak didukung bukti yang meyakinkan. Bahkan terdapat unsur
pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan Teradu terhina.
“Bukti yang diajukan Teradu VII sangat meyakinkan dan
dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu VII terbukti tidak
melakukan pelanggaran kode etik,†tambah Valina.
Selain
mengapresiasi Hadar Nafis Gumay, sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof
Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait,
Valina Singka dan Anna Erliyana ini juga mengapresiasi Ketua Panwaslu Sukoharjo
yaitu Subakti atas kinerja baiknya dalam mengawal Pemilu. (sdr)