Jakarta, DKPP − Penyampaian Laporan Kinerja Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2020 merupakan agenda rutin diselenggarakan setiap akhir tahun. Selain untuk menjaga tradisi laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas DKPP atas pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang pemilu.
Hal ini dikatakan Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris DKPP saat menyampaikan laporan. “Dalam penyusunan laporan kinerja tahun 2020, DKPP tidak hanya melakukan evaluasi secara internal. Untuk menghindari subjektivitas maka DKPP juga meminta masukan dari pihak eksternal, antara lain dari penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu, partai politik, pemerintah, partai politik, dan pegiat pemilu,” Bernad mengawali laporan.
Sekretaris DKPP kemudian menjelaskan bahwa sejak awal proses penyusunan laporan kinerja, DKPP tidak hanya sebatas pada orientasi output: sebuah buku laporan.
“Kami berusaha menghidupkan lorong waktu penegakan kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2020 dalam potret dan narasi, kilas balik, tantangan organisasi, sinergi, dan koordinasi kelembagaan, dinamika tugas, fungsi, dan wewenang bahkan kendala dan mungkin kegagalan sebagai bahan evaluasi. Semuanya itu tersajikan secara jujur dan transparan dalam buku laporan kinerja DKPP tahun 2020,” kata Bernad.
Masih dalam laporan Bernad Menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DKPP khususnya pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP yang menganut prinsip keterbukaan.
“Seluruh sidang pemeriksaan disiarkan secara live streaming oleh DKPP, masyarakat di manapun berada dapat menyaksikan proses sidang pemeriksaan etik secara real time. Publik dapat menilai secara utuh proses pemeriksaan di setiap sidang DKPP,” lanjutnya.
Bernad menambahkan selama masa pandemi covid 19, DKPP tetap menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020. Terkait hal ini pimpinan DKPP mengambil kebijakan untuk tetap menerima laporan dan pengaduan secara online serta sidang pemeriksaan secara virtual.
Salah satu catatan penting dalam penyampaian laporan kerja DKPP tahun 2020 yang digarisbawahi Sekretaris DKPP dalam laporannya adalah dukungan penuh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dalam hal anggaran dan personal serta peralatan bagi Sekretariat DKPP. Kementerian Dalam Negeri setiap saat memastikan ketersediaan seluruh instrumen pendukung untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dan seluruh jajaran kemendagri yang telah mensupport secara tulus dan ikhlas. Support ini tentunya bermanfaat bagi penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Semoga Allah membalas segala amalan Bapak Menteri dan seluruh jajaran, dan semoga kita semua dilimpahkan karunia rahmatNya,” pungkas Bernad.
Sebagai informasi dalam kegiatan ini, DKPP melakukan penyerahan secara simbolik arsip putusan DKPP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia(ANRI). terima terima arsip tersebut merupakan bukti bahwa seluruh aktivitas DKPP adalah dokumen dan informasi negara yang patut dan wajib disimpan oleh negara melalui ANRI. [Humas DKPP]