Jakarta, DKPP- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperingatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan sidang kode etik yang digelar DKPP. Peringatan tersebut terkait aduan beberapa partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2014.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para Teradu I atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Panel Sidang Kode Etik DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam kesimpulan putusan disebutkan bahwa Para Teradu I dalam melaksanakan seluruh proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 beserta hasilnya, terbukti tidak profesional dan abai terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. Para teradu juga dinyatakan kurang transparan dan terbuka atas informasi dan data yang menyangkut kepentingan peserta Pemilu. Oleh karena itu, mereka dinilai melanggar Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012.
Sidang dengan agenda Pembacaaan Putusan Nomor 28, 29, 30, 31, 37, 40 /DKPP-PKE-II/ 2013, dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi 3 Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti. Sidang juga dihadiri perwakilan Pengadu dan Anggota KPU sebagai Teradu.
Anggota KPU Sigit Pamungkas yang hadir menanggapi putusan DKPP dengan positif. Namun begitu, Sigit kurang setuju kalau dikatakan KPU tidak transparan soal data-data verifikasi.
“Sebagai anggota KPU kami menghargai putusan itu dan siap dengan segalanya. Putusan akan kami laksanakan sebaik-baiknya, dan menjadi bahan untuk memperbaiki KPU ke depan. Terkait verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014 semua hasilnya sudah kami buka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sigit.
Di tempat lain, Anggota KPU Ida Budhiati juga mengapresiasi hasil putusan sidang kode etik DKPP hari ini. Ida berpendapat bahwa DKPP punya kewenangan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Kami sepenuhnya menghormati putusan DKPP. Akan tetapi, kami tidak mau berpolemik soal tuduhan KPU tidak profesional atau kurang transparan, karena putusan itu sepenuhnya hak DKPP sebagai lembaga yang punya kewenangan atas itu. Secara internal KPU tidak ada masalah dengan putusan hari ini,” pungkas Ida. [AS]