Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka dan PPK Sungailiat
pada Rabu (28/1) pukul 14.00 WIB.
Sidang akan bertempat
di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Mendanau
No. 2 Kompleks Pemprov Babel. Bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan
anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah setempat.
Ketua,
Anggota KPU Kabupaten Bangka dan Ketua serta Anggota PPK Sungailiat diadukan
oleh Dedy Yulianto, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Pengadu, Dedy,
mendalilkan bahwa para Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka dan Ketua
serta Anggota PPK Sungailiat, melakukan pengalihan atau menggelembungkan
perolehan suara dari Samsu Hasan, caleg dari Partai Gerinda kepada Mendra Kurniawan,
caleg Partai Gerindra. Pengadu juga menilai bahwa para Teradu telah bertindak
tidak netral atau berpihak terhadap salah satu caleg.
Hasil
verifikasi materil DKPP, diduga telah terjadi pelanggaran kode etik. Pasal yang
dilanggar Pasal 9 huruf b, c, f, pasal 10 huruf a, b dan c Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. (rilis humas DKPP)