Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menghadirkan beberapa Pihak Terkait untuk memvalidasi keterangan Pengadu dan Teradu perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang teregistrasi dengan Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023.
Beberapa Pihak Terkait yang akan dihadirkan di antaranya adalah seorang pejabat KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang karena membutuhkan keterangan dari pihak lain guna memvalidasi keterangan yang disampaikan oleh Pengadu dan Teradu.
Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis M. Tio Aliansyah dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (15/5/2023).
“Sidang kita lanjutkan di lain waktu. Sekretariat DKPP saya perintahkan untuk memanggil beberapa Pihak Terkait tambahan dalam sidang lanjutan nanti,” kata Tio dalam sidang.
Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Surya Diansyah. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammad Safri Deski, Kaman Sori, Fitri Susanti, Sufriadi, dan Muhammaddin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Surya Diansyah menduga para Teradu telah memanipulasi data kelulusan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Semadam, Kecamatan Lawe Bulan, dan Kecamatan Lawe Alas.
“Para Teradu telah meluluskan peserta seleksi PPS di tiga kecamatan tersebut tanpa didasari dengan nilai hasil tes wawancara,” kata Surya.
Menurut Surya, hal ini diketahui Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menerima laporan dari seorang bernama Muhammad Qodri Maaszaid pada 24 Januari 2023. Selanjutnya, kata Surya, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk beberapa Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
“Dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa para Teradu tidak pernah meminta dan melihat dokumen nilai hasil tes wawancara PPS,” ungkapnya.
Hal ini dibantah oleh Teradu I Muhammad Safri Deski. Menurutnya, pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terlalu dini mengambil kesimpulan terhadap laporan yang disampaikan Muhammad Qodri Maaszaid.
Muhammad Qodri Maaszaid sendiri hadir sebagai Saksi dalam sidang ini.
Safri menambahkan, pihak Panwaslih bahkan tidak pernah mengundang dan mengklarifikasi para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Muhammad Qodri Maaszaid.
“Kami tidak pernah dimintai keterangan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara,” katanya. [Rilis Humas DKPP]