Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan 13 Putusan. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin 14, Jakarat Pusat pukul 14.30 WIB.
Putusan yang bakal dibacakan Yaitu, pertama, dugaan pelanggaran kode etik KIP Kota Lhoksemawe. Kedua, KPU Seluma. Ketiga, Bawaslu DKI dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Priuk. Keempat, KPU dan Panwaslu Sorong Selatan. Kelima, KPU Labuhan Batu Utara (Labora). Keenam, Bawaslu Provinsi Riau. Ketujuh, KPU dan Panwaslu Nias. Kedelapan, KPU Sarmi. Kesembilan, KPU Padang Lawas. Kesepuluh, KPU Tapanuli Utara dan PPK Siborong-borong. Kesebelas, KPU Buol. Keduabelas, KPU Papua dan Yahukimo. Terakhir, Bawaslu dan KPU Papua Barat serta Raja Ampat.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sebagian besar perkara yang bakal diputus ini terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Sedangkan yang tidak terkait dengan Pileg hanya satu, yaitu Putusan untuk KPU Papua dan Yahukimo. Perkaranya, dugaan salah seorang anggota KPU Yahukimo terlibat dalam parpol sementara KPU Papua meloloskan anggota KPU Yahukimo yang diduga terlibat. “Sidang Putusan ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media,†katanya. (rilis humas DKPP)