Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD), di Royal Kuningan Hotel, Jakarta
Selatan, Senin (18/12) pukul 19.30.
Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP
Bernad D Sutrisno, evaluasi sebagai bahan masukan bagi peningkatan
kinerja Tim Pemeriksa Daerah di masa depan. Terlebih, keberadaan TPD telah
diakomodasi secara akomodasi secara yuridis dalam Undang-Undang No.
7 Tentang Pemilihan Umum Pasal 164 ayat 1 dan 2, pasal 495 ayat 3.
“Beberapa aspek yang perlu
mendapatkan perhatian di antaranya adalah kapasitas sumber daya manusia, daya
dukung organisasi, kompatibilitas regulasi, dan tata laksana kegiatan
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang melibatkan
Tim Pemeriksa Daerah,†katanya.
Bernad menambahkan, tahapan Pilkada
serentak tahun 2018 telah berjalan, maka DKPP dan TPD perlu mempersiapkan
diri untuk menghadapi luapan ketidakpuasan para pihak yang muncul sepanjang
pelaksanaan tahapan.
“Dalam situasi ini, DKPP dan TPD memiliki peran strategis
sebagai sarana kanalisasi ketidakpuasan para pihak khususnya mereka yang merasa
dirugikan oleh sikap dan tindakan para penyelenggara Pemilu,†katanya.
Evaluasi ini hadir Tim Pemeriksa Daerah (TPD) baik dari unsur
KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Tokoh Masyarakat dan staf pendukung TPD
dari seluruh Indonesia. Dari DKPP yang hadir ketua Harjono, dan
anggota Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm, dan
Hasyim Asy’ari.
Kegiatan ini merupakan tradisi
tahunan yang biasa dilaksanakan di akhir tahun. Besoknya, akan dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kinerja (Lakin) DKPP
RI 2017, Selasa (19/12/2017) pukul 13.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, DKPP
juga akan merilis Buku “Pemilu Bermartabat: Reorientasi Pemikiran Baru Tentang
Demokrasi†karya Prof Teguh Prasetyo, anggota DKPP. Buku tersebut merupakan
buku ketigapuluh dari buku-buku yang ditulis oleh guru besar hukum pidana di
Universitas Kristen Satya Wacana itu. [Teten
Jamaludin]