Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 34-PKE-DKPP/III/2019 di Hotel Wyndham, Palembang, Rabu (27/3/2019) malam. Perkara tersebut akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/3/2019) pukul 09.00 WIB.
Rakornis yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo ini dimulai pada pukul 19.30 WIB dan dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu Provinsi Sumsel, Polda Sumsel dan juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel.
Perkara sidang besok diadukan oleh Yudin Hasmin, mantan Anggota PPK Ilir Barat I Kota Palembang. Ia melaporkan dugaan tindakan pelanggaran kode etik para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, H. Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina dan Alex Berzili yang melampaui kewenangan dalam pemberhentian terhadap Pengadu selaku Anggota PPK Ilir Barat I Kota Palembang.
Pada tanggal 29 Januari 2019, Pengadu diundang oleh Teradu guna memberikan klarifikasi terhadap laporan dari Masyarakat Peduli Pemilu atas dugaan keterlibatan keanggotaan dan kepengurusan PPP Kota Palembang. Sehari setelahnya, Pengadu menerima surat pemberhentian selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I.
Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu Anisatul Mardiah (unsur Masyarakat), Syamsul Alwi (unsur Bawaslu) dan Hepriyadi (unsur KPU).
Dalam rakornis, Pihak Bawaslu Provinsi Sumsel memastikan kesiapan pelaksanaan sidang. Sementara Polda Sumsel menyatakan, meskipun pada waktu bersamaan dengan sidang ada pula aksi unjuk rasa terhadap Bawaslu Prov. Sumsel, namun pihaknya memastikan akan menjaga keamanan jalannya persidangan.
Sebagai penutup rakornis Prof. Teguh berpesan, “Saat diundang Partai Politik, diminta menggunakan jaket partai meskipun suatu kehormatan bagi Bapak/Ibu, meskipun untuk gagah-gagahan, tolak. Bukan penyelenggara pemilu juga harus berhati-hati karena akan menjadi riwayat. Inilah rumitnya etik.”
Acara diakhiri dengan penyerahan buku “Eksistensi DKPP RI Dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat” dan “Filsafat Pemilu” oleh Prof. Teguh Prasetyo kepada perwakilan penyelenggara Pemilu. (Austin)