Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis-Sabtu (21-23/11) akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara akan dilaksanakan di Hotel Harmoni One, Batam, Kepulauan Riau.
Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari KPU di sepuluh provinsi Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kepulaua Riau. Sedangkan perwakilan dari Bawaslu dari enam provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kepulaua Riau.
Acara akan selenggarakan dalam tiga hari. Hari pertama, Kamis (21/11) pukul 15.00 akan diadakan orientasi forum dengan tema membangun komitmen. Pada sesi ini di antaranya akan diadakan perkenalan dan dibangun kesepakatan-kesepakatan terkait tata tertib selama Bimtek. Seluruh acara akan dipandu oleh para fasilitator yang dihadirkan oleh DKPP. Mereka berasal dari LSM pegiat Pemilu, Bareskrim Polri, dan Tenaga Ahli di DPR RI, yang selama ini terlibat aktif dalam persiapan Bimtek.
Hari kedua, Jumat (22/11), acara dimulai pada pukul 08.00 dengan diskusi interaktif berkaitan dengan Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, serta tata cara menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik Pemilu dan tata cara verifikasi pengaduan.
Pada sore harinya, pukul 16.00 WIB akan diadakan Sosialisasi DKPP yang diisi dengan orasi etika oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Dalam hal ini, DKPP mengundang elemen-elemen masyarakat di Kepulauan Riau seperti media massa, mahasiswa, ormas, partai politik, akademisi, LSM pegiat Pemilu, Panwaslu, KPU, serta Muspida setempat.
Pada hari ketiga, Sabtu (23/11) mulai pukul 08.30 akan diisi dengan evaluasi dan penutupan Bimtek. Sebagai penutup akan diisi dengan sesi Pembulatan, di mana semua materi akan di-refresh kembali oleh narasumber. Termasuk di sini, narasumber akan menyampaikan materi-materi yang kemungkinan belum tersampaikan dalam sesi sebelumnya.
Tujuan Bimtek, seperti dikatakan oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, adalah memberi pengetahuan teknis, khususnya kepada Bawaslu Provinsi untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kota/Kabupaten. Sebagai narasumber Bimtek, rencananya adalah anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu). [Rilis Humas DKPP]