Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat-Minggu (15-17/11) akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara akan dilaksanakan di Hotel Kapuas, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari KPU dan Bawaslu di tujuh provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Total jumlah peserta 56 orang. Tiap provinsi diminta untuk mengirim 8 perwakilannya, dengan komposisi 2 anggota KPU dan 1 staf sekretariatnya serta 3 anggota Bawaslu dan 2 staf sekretariatnya.
Acara akan dibagi dalam tiga hari. Hari pertama, Jumat (15/11) pukul 16.30 adalah Pembukaan yang diisi dengan orasi etika oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Untuk pembukaan, DKPP mengundang elemen-elemen masyarakat di Kalimantan Barat seperti media massa, mahasiswa, ormas, partai politik, akademisi, LSM pegiat Pemilu, Panwaslu, KPU, serta Muspida setempat.
Pada malam harinya, akan diadakan orientasi forum dengan tema membangun komitmen. Pada sesi ini di antaranya akan diadakan perkenalan dan dibangun kesepakatan-kesepakatan terkait tata tertib selama Bimtek. Seluruh acara akan dipandu oleh para fasilitator yang dihadirkan oleh DKPP. Mereka berasal dari LSM pegiat Pemilu, Bareskrim Polri, dan Tenaga Ahli di DPR RI, yang selama ini terlibat aktif dalam persiapan Bimtek.
Hari kedua, Sabtu (16/11), acara dimulai pada pukul 08.30 dengan diskusi interaktif berkaitan dengan Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, serta tata cara menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik Pemilu dan tata cara verifikasi pengaduan.
Pada hari ketiga, Minggu (17/11) mulai pukul 08.30 akan diisi dengan bimbingan tata cara menindaklanjuti laporan pengaduan. Setelah itu, sebagai penutup akan diisi dengan sesi Pembulatan, di mana semua materi akan di-refresh kembali oleh narasumber. Termasuk di sini, narasumber akan menyampaikan materi-materi yang kemungkinan belum tersampaikan dalam sesi sebelumnya.
Tujuan Bimtek, seperti dikatakan oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, adalah memberi pengetahuan teknis, khususnya kepada Bawaslu Provinsi untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kota/Kabupaten. Sebagai narasumber Bimtek, rencananya adalah anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu). (Rilis Humas DKPP)