Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis-Sabtu (18-20/7) akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Acara akan dilaksanakan di Hotel Aerotel Smile, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peserta dalam acara ini adalah perwakilan dari anggota KPU dan Bawaslu di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Maluku. Total jumlah peserta 36 orang. Tiap provinsi diminta untuk mengirim 8 perwakilannya, dengan komposisi 2 anggota KPU dan 1 sekretariatnya serta 3 anggota Bawaslu dan 2 sekretariatnya.
Acara akan dibagi dalam tiga hari. Hari pertama Kamis (18/7) pukul 16.30 adalah Pembukaan dengan narasumber Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan Ketua Bawaslu RI Muhammad (dalam konfirmasi). Acara akan diikuti oleh buka bersama. Untuk pembukaan, DKPP mengundang elemen-elemen masyarakat di Makassar seperti media massa, partai politik, akademisi, LSM pegiat Pemilu, Panwaslu, KPU, DPRD, dan pejabat daerah setempat.
Hari kedua, Jumat (19/7), acara dimulai pada pukul 08.30 dengan forum membangun komitmen. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi interaktif berkaitan dengan Pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, serta tata cara menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik Pemilu dan tata cara verifikasi pengaduan.
Pada hari ketiga, Sabtu (20/1) mulai pukul 08.00 akan diisi dengan bimbingan tata cara menindaklanjuti laporan pengaduan.
Tujuan bimtek adalah memberi pengetahuan teknis kepada penyelenggara Pemilu agar mampu melayani pengaduan pelanggaran kode etik secara profesional. Narasumber dalam bimtek ini rencananya adalah anggota DKPP, yakni Ida Budhiati (ex officio KPU), Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Valina Singka Subekti. [Humas DKPP]