Jakarta, DKPP – Musakkar Agung Malik, Ketua LSM Sekoci Indoratu DPC Kab Barru memperkarakan tiga komisioner KPU Kab Barru ke DKPP.
Adapun pokok perkara yang disampaikan yakni dua komisioner atas nama Lilis Suryani dan Muhammad Natsir disangkakan telah terlibat dalam kepengerusan Partai Politik. Sedangkan satu komisioner lainnya diperkarakan karena tidak mengikuti rapat Pleno empat kali berturut-turut.
Dalam keterangannya dipersidangan, Lilis Suryani mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi atas tuduhan keterlibatannya dalam Partai Politik.
“Saya sudah melakukan klarifikasi sebanyak empat kali, pertama saya dicatut dalam kepengurusan PKB, PAN di Kab Barru dan Golkar di Kab Pare-Pare, tanpa sepengetahuan saya sebelumnya,” ungkap Lilis.
“Saya tidak pernah ketemu Ketua Parpol tersebut, menginjak sekretariat saja saya tidak pernah kecuali saat verifikasi faktual,” Lilis menambahkan.
Sementara itu, Muhammad Natsir yang disangkakan terlibat kepengerusan Partai Demokrat menolak tuduhan tersebut.
“Saya inikan penyelenggara Pemilu, salah satu syaratnya harus netral,alangkah bodohnya saya jika saya terlibat Parpol,” jelas Natsir.
Dalam sidang tersebut, Pengadu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Prov Sulawesi Selatan terkait hal tersebut.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu Prov, namun laporan kami hanya dianggap sebagai hasil temuan Bawaslu, bukan laporan,“ ungkap Musakkar.
Sidang berikutnya akan digelar secara video conference di Makassar, dengan memanggil pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Terkait. (SD)