Medan,
DKPP – Supriadi Djafar,
Anggota Panwas Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini (27/11) disidang
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Dia dilaporkan oleh Moh.
Suhartono Sahido, Makmur
Manesa, Yance
Bago,
dan Aswan Ali yang merupakan Relawan Independen Kawal
Pilkada. Pokok Aduan yang
dilaporkan bahwa Teradu telah melakukan pengrusakan rumah
kos Zendi dengan menendang pintu,
melempar dengan batu, dan
mengancam Zendi akan mengusir dari Luwuk, serta akan membawa Sabel (benda tajam sejenis parang).
“Beredar ramai di surat kabar bahwa ada Anggota Komisioner
Panwaslu Kab. Banggai telah dilaporkan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai
Tersangka,†terang Pengadu.
Kemudian, lanjut Pengadu, kami klarifikasi kasus ini
kepada pihak kepolisian dan kami mendapatkan informasi bahwa memang benar
adanya begitu, ada bukti dan rekaman.
Menjawab dalil aduannya, Teradu menerangkan bahwa pada
tanggal 12 Juli 2015 bersama anak dan
temannya dalam perjalanan pulang usai sosialisasi, setiba di Kota Lubuk jam
3.30 WITA. Saat itu Pengadu ditelpon oleh Zendi tentang posisinya lagi dimana dan
Zendi meminta untuk mampir ke rumah kosnya.
“Tiba disana sekira 5 (lima) menit, dan setelah
mengetuk pintu 4 (empat) kali, tidak ada sautan, yang ada suara Zendi tertawa
bersama temannya. Kemudian kami balik, tetapi anak saya menendang batu hingga
kacanya pecah,†ujar Pengadu.
Tetapi kemudian, lanjut Teradu, Zendi melaporkan pada
kepolisian bahwa saya menendang pintu, marah-marah dan mengancam. Sementara
Zendi tidak bisa dihubungi padahal saat itu saya ingin klarifikasi terkait
pecahnya kaca.
“Seminggu kemudian saya dapat surat pemanggilan dari
pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Saya sempat dating dan
dimintai keterangan atau BAP (Berita AcaraPemeriksaan). Tetapi, sebulan
kemudian Zendi kabur dan meninggalkan laporan. Saya juga ingin menanyakan
bagaimana status Saya,disebut tersangka tapi pelapor sudah tidak ada lagi,â€
jelas Teradu.
“Siapa Zendi itu?,†tanya Ketua Majelis.
“Saya tidak kenal, saya hanya baca disurat kabar bahwa
Zendi melaporkan Pejabat Panwas Banggai, kemudian menelusuri kasus ini, dan
bukti-bukti sudah ada di kepolisian,†terang Pengadu.
Lain halnya dengan Teradu, yang menerangkan bahwa
sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Zendi dan makan bersama. “Zendi
seorang janda dan saya duda,†ujar Teradu.
Sidang pemeriksaan kali ini menggunakan fasilitas video conference
dipimpin oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Polda Sumatera Utara, dan
didampingi Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tengah, yakni Dr. Aminuddin Kasim, Dr. Fatimah Maddusi, Naharuddin,
dan Ratna Dewi Pettalolo di Polda Sulawesi Tengah. (Nur Khotimah)