Sleman, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo mengingatkan peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 wilayah di Indonesia, baik itu pasangan calon, tim sukses, partai politik, dan pendukung untuk berkontestasi dengan bermartabat.
Kontestasi bermartabat merupakan ajang memperoleh kekuasaan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan (Pancasila) Hal itu disampaikan Prof. Teguh dalam kegiatan Rapat Pembinaan Kode Etik yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, pada Jumat (20/11/2020).
“Silakan berkontestasi tetapi jangan sekali-kali menggoyangkan atau meninggalkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan Pancasila,” ungkap Prof. Teguh di hadapan Panwascam se-Kabupaten Sleman.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menyesalkan pada kontestasi Pilkada Serentak 2020 masih disertai dengan ujaran kebencian, hoaks, politik uang (transaksional) dan politik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Fenomena tersebut terjadi karena adanya pergeseran demokrasi yang disusupi pemahaman kapital dan liberal. Salah upaya untuk menangkal pergeseran demokrasi adalah dengan filsafat pemilu.
“Salah satu pijakan dalam filsafat pemilu adalah Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda agama, suku, rasa, kebudayaan dan lainnya tetapi atas kuasa Allah dan komitmen politik menjadi satu,” sambungnya.
Penyelenggara pemilu, sambungnya, memiliki tugas mulia untuk mewujudkan pilkada yang bermartabat. Hendaknya, penyelenggara berpegang dan berpijak pada filsafat pemilu untuk merealisasikan tugas mulia tersebut.
Dalam forum tersebut, Prof. Teguh mengingatkan pengawas pemilu se-Kabupaten Sleman lebih berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan. Penyelenggara harus netral dan menghindari prasangka tidak netral.
Pengawas pemilu tidak hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tetapi menjaga prinsip-prinsip yang wajib dimiliki seorang penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, profesional, tidak memihak, jujur, adil, berkepastian hukum, dan lainnya.
“Netral saja tidak cukup, tetapi harus menghindari prasangka tidak netral dari pihak lain. Etika tidak hanya diatur dalam peraturan DKPP, tetapi menghindari prasangka tidak netral. Begitu juga dengan prinsip-prinsip lainnya,” pungkasnya (Humas DKPP)